Apindo: RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini DPR RI, pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh memiliki tujuan yang sama dalam reformasi ketenagakerjaan: meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperluas kesempatan kerja, membangun hubungan industrial yang kondusif, serta mendorong dunia usaha tumbuh dan berdaya saing.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, mengatakan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja menuntut sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif dan berorientasi ke depan.
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat. Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia,” ujar Shinta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).
Apindo memandang ketersediaan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas.
Hal tersebut semakin penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi sekaligus menghadapi transformasi dunia kerja akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, perubahan model bisnis, dan transisi menuju ekonomi hijau.
Baca Juga
Tak hanya itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan reformasi ketenagakerjaan tidak boleh ditempatkan sebagai pilihan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha. Menurutnya, perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan.
"Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” imbuh Bob.
Apindo juga mendorong peningkatan investasi negara dalam pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembangunan kompetensi 1 dan perlindungan sosial perlu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Apindo menilai pengawasan ketenagakerjaan tetap menjadi kewenangan dan fungsi penting pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan. Namun, pengawasan perlu semakin diarahkan pada pembinaan, pencegahan, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan konsisten.
Apindo berharap pembahasan RUU dilakukan secara inklusif, transparan, dan berbasis data. Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya kesejahteraan dan kompetensi pekerja, menguatnya perlindungan sosial, meningkatnya produktivitas dan investasi, terjaganya keberlangsungan usaha, serta semakin kuatnya daya saing Indonesia.
“Ini bukan semata-mata agenda pengusaha ataupun pekerja. Ini adalah agenda masa depan Indonesia. Kita perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja, menciptakan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, dan menjawab perubahan dunia kerja,” tutup Shinta
