Apindo Dorong Reformasi Ketenagakerjaan, Tercipta 2 Juta Lapangan Kerja per Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong reformasi ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada pengaturan hubungan kerja dan pelindungan pekerja, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal.
Dorongan tersebut disampaikan Apindo di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pelindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob, Rabu (30/9/2026).
Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan perlu mengadopsi prinsip flexicurity yang menyeimbangkan pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Pelindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sedangkan fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan.
Pada saat yang sama, ia menilai kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga
Apindo Soroti Potensi RUU Ketenagakerjaan Hambat Investasi dan Lapangan Kerja
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” ungkapnya
Maka dari itu, Bob Azam menyebutkan, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sedangkan sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas.
Di sisi lain, pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal. Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
Karena itu, Apindo mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun. Dunia usaha juga mendorong peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030.
"Pengembangan kompetensi dinilai perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri agar pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan," imbuhnya.
