Menuju Wajib TKDN 80%, Industri Komponen Lokal Incar Bisnis Baterai Mobil Listrik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penyerapan komponen lokal seiring elektrifikasi otomotif kian mendesak, seiring membanjirnya produk mobil listrik impor utuh. Sejalan hasrat melokalisasi produk mobil listrik, pemerintah pun mendorong pabrikan mengadopsi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.
Hingga Agustus tahun ini, pertumbuhan penjualan mobil listrik di Indonesia cukup eksponensial. Dari sekitar 599.491 unit total penjualan mobil Januari-Agustus 2026, sejumlah 101.171 unit atau 16,88% merupakan mobil listrik.
Kemampuan penetrasi mobil listrik di pasar Tanah Air merupakan keberhasilan program pemerintah, terkhusus pembebasan bea masuk impor utuh. Progam insentif yang dimulai pada 2024 itu berakhir hingga akhir 2025.
Baca Juga
339 Perusahaan Ramaikan Automechanika Jakarta 2026, Industri Komponen Otomotif RI Siap 'Go Global'
Maka, sejak awal tahun ini, berbagai pabrikan yang mengikuti program tersebut wajib perlahan melokalisasi produk. Namun dari sekian banyak pabrikan yang membanjiri pasar mobil listrik, tercatat hanya dua pabrikan berkomitmen mendirikan pabrik untuk produksi.
Selebihnya, pabrikan memanfaatkan pabrik perakitan umum. Praktik ini tidak diharamkan dalam regulasi, terutama bila mengacu aturan TKDN mobil listrik yang termuat dalam Permenperin Nomor 28/2023.
Berdasarkan aturan tersebut, mobil listrik yang menikmati insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah alias PPnBM wajib mengantongi TKDN minimal 40% pada 2026. Secara bertahap porsi TKDN tersebut akan meningkat, 60% mulai 2027, dan 80% pada 2030.
Keberhasilan TKDN dalam mendorong lokalisasi hingga industrialisasi sektor industri, termasuk otomotif cukup berhasil. Sepanjang riwayat kebijakan industri, TKDN ikut mendorong suksesnya berbagai produk mobil secara lokal saat ini.
Kini, setiap produk mobil yang dibesut pabrikan di Indonesia, telah mengantongi TKDN lebih dari 80%. Penerapan TKDN bertahap itupun berhasil membangun eksosistem industri, ikut membangun kualitas SDM industri. Hasilnya, Indonesia dipercaya sebagai salah satu basis ekspor.
Hal inipun diakui Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki. Menurutnya, penerapan TKDN sejak dulu memang mendorong adanya lokalisasi produk, dan mendorong industrialisasi. Namun, untuk meningkatkan daya saing secara terus menerus, kebijakan TKDN juga perlu diikuti skala produksi
"Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing,” ungkap Rachmat Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Populasi Kendaraan Jumbo, Industri Komponen Otomotif RI Punya Pasar Menggiurkan
Menyinggung TKDN 40% yang diklaim banyak produk mobil listrik di Indonesia, Rachmat mengungkapkan belum ada peluang besar bagi produsen komponen lokal. Sebab dari 40% TKDN itu, bobot perakitan masih cukup besar sekitar 30%.
Di sisi lain, dia mengharapkan TKDN terus ditingkatkan dalam jangka waktu ke depan. Saat ini, singgung Rachmat, pemerintah masih menerapkan TKDN yang cenderung realistis bagi pemain mobil listrik.
Namun sewaktu bobot TKDN diwajibkan menyentuh kisaran 80% pada 2030 mendatang, maka sasaran lokalisasi harus mencakup komponen utama seperti baterai dan bahan bakunya. “Ke depan kami ingin banyak terlibat,” simpul Rachmat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pabrikan mobil listrik wajib memenuhi TKDN 80% mulai 2030. “Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” tambah Setia.
Adapun, Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan penerapan TKDN mobil listrik harus sejalan visi Asta Cita, khususnya terkait industrialisasi dan hilirisasi.
Menurutnya, penerapan TKDN mobil listrik secara bertahap harus sigap ditangkap produsen komponen lokal di dalam negeri. Hanya saja untuk proses TKDN lebih dalam, terlebih dalam menggapai visi hilirisasi, saat ini produk mobil listrik harus beralih dengan baterai lokal.
“Sekitar 80% masih menggunakan LFP, sedangkan yang kita punya adalah cadangan nikel yang besar. Kenapa yang diproduksi itu [LFP]? Kenapa tidak yang menggunakan baterai nikel, sehingga baterainya masih bisa digunakan kembali?” ungkap Bambang.
