Terus Dorong Produk Lokal, Kemenperin: Belanja Rp1 Produk Dalam Negeri Berdampak Rp2,2 terhadap Perekonomian Nasional
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id – Setiap belanja Rp1 produk dalam negeri mampu menghasilkan dampak Rp2,2 atau dua kali lipat lebih terhadap perekonomian nasional. Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan ekosistem industri nasional melalui penggunaan produk lokal.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo mengungkapkan, penguatan eksostem industri nasional tidak hanya ditujukan untuk menciptakan pasar bagi produk manufaktur, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi, rantai pasok, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
“Besarnya pasar domestik Indonesia menjadi modal penting bagi industri nasional untuk memperluas pangsa pasar, sekaligus membangun produk yang semakin kompetitif,” ujar Kris di ICE BSD, Tangerang, Jumat (25/9/2026).
Menurut Kris Sasono, pemanfaatan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang semakin kuat. Ketika produk industri nasional memiliki pasar yang semakin luas, kapasitas produksi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan rantai pasok di dalam negeri.
Baca Juga
Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Dalam Negeri
Kris menuturkan, setiap belanja Rp1 untuk produk dalam negeri mampu menghasilkan dampak sebesar Rp2,2 terhadap perekonomian nasional. Di samping itu, pasar domestik menjadi peluang besar bagi industri manufaktur nasional. Sekitar 78,39% produk manufaktur nasional ditujukan untuk pasar domestik, sedangkan 21,61% lainnya untuk pasar ekspor.
“Hal ini berarti menunjukkan bahwa penguatan pasar dalam negeri memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan produksi industri nasional,” tutur dia.
Selain itu, kata Kris Sasono, pasar domestik merupakan kekuatan penting bagi industri manufaktur Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan konsumsi yang terus berlangsung, terdapat ruang yang luas bagi produk industri nasional untuk meningkatkan penetrasinya di pasar dalam negeri.
“Karena itu, penggunaan produk dalam negeri perlu menjadi bagian dari keputusan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor lainnya,” tegas dia.
Kris menjelaskan, peluang tersebut juga ditopang kapasitas industri yang masih dapat dioptimalkan. Utilisasi industri pengolahan nonmigas tercatat sebesar 61,8% pada 2025. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai Rp12.834,8 triliun dengan jumlah penduduk 284,44 juta jiwa.
“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” tandas dia.
Karena itu, menurut dia, pemerintah memperkuat industri dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 2 September 2026, terdapat lebih dari 57.000 produk tersertifikasi TKDN yang berasal dari lebih dari 5.600 perusahaan industri.
Dia menambahkan, keberadaan produk-produk tersebut menjadi bagian dari basis industri nasional yang dapat dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperluas akses pasar bagi produk manufaktur dalam negeri.
Kris Sasono mengemukakan, pada sektor industri farmasi dan produk kesehatan nasional, salah satu industri yang menerapkan kebijakan TKDN yaitu Bio Farma Group yang telah memiliki 29 sertifikat TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), meliputi produk vaksin, enoxaparin, kit diagnostik, serta produk lainnya. Nilai TKDN produk yang telah tersertifikasi berada pada rentang 44,28% hingga 95,03%, sementara BMP mencapai nilai maksimal 15%.
Menurut Direktur Utama Bio Farma, Evi Sylvia, penguatan produksi dalam negeri bagi industri farmasi bukan hanya mengenai seberapa besar produk dapat dibuat di dalam negeri, tetapi juga mengenai kemampuan membangun kapabilitas dari hulu hingga hilir.
“Dengan penguasaan teknologi, peningkatan TKDN, serta penerapan standar mutu dan halal, produk yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan nasional sekaligus memiliki daya saing di pasar global,” ujar Evi.
Dalam talkshow Community Engagement bertajuk “Local Content, Greater Market: Produk Dalam Negeri, Bisnis Makin Jadi”, Evi menuturkan, aspek halal juga menjadi bagian penting dalam pengembangan produk farmasi dan vaksin di Indonesia. Bio Farma berkomitmen mengembangkan dan memproduksi produk vaksin dan life science yang halal sesuai ketentuan syariat Islam, sekaligus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
CEO & Co-Founder Torch, Ben Wirawan mengatakan, dari sektor industri barang konsumsi, penguatan produk dalam negeri perlu diikuti kemampuan pelaku usaha dalam memahami kebutuhan konsumen, menjaga kualitas, dan membangun jenama yang relevan.
Ben menilai penggunaan bahan baku lokal perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan produk secara menyeluruh agar kualitas tetap terjaga dan harga dapat diterima pasar. Bahan baku lokal harus menjadi bagian dari strategi produk, bukan sekadar menjadi pilihan sumber material.
Baca Juga
Menperin: Impor Jadi Tindakan Memalukan Jika Sudah Ada Produk Dalam Negeri
Dia menambahkan, kualitas, desain, efisiensi biaya, pengembangan produk, dan kemampuan membaca kebutuhan konsumen perlu berjalan bersama. Dengan begitu, produk lokal dapat memiliki nilai yang kuat sekaligus tetap kompetitif di pasar.
“Pengembangan merek lokal juga membutuhkan fokus pada proses inti perusahaan, seperti research and development (R&D), branding, marketing, sales, pengelolaan data, people and culture, serta supply chain management,” tutur dia.
Menurut Ben, aktivitas lainnya dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra strategis dalam ekosistem bisnis. Merek lokal tidak cukup hanya dikenal karena identitas lokalnya. Konsumen membutuhkan produk yang relevan, berkualitas, memiliki desain yang baik, dan memberikan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Karena itu, membangun brand yang bertahan membutuhkan konsistensi dalam produk dan hubungan dengan konsumen,” tegas dia.
