Industri Tekstil Bakal Dapat Insentif Pajak, Menperin: Mencakup Perusahaan Eksisting
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan adanya rencana pemerintah yang akan memberikan insentif bagi industri tekstil. Ia mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Menperin Agus, kebijakan tersebut dapat memberikan perhatian terhadap keberlangsungan perusahaan tekstil eksisting yang memiliki karakteristik padat karya. Ia mengatakan, informasi yang diterimanya, insentif akan mencakup perusahaan-perusahaan tekstil yang telah beroperasi.
"Saya tadi mendapatkan informasi dari Pak Menko. Bahwa (insentif) itu akan men-cover perusahaan-perusahaan tekstil, bukan hanya di BUMN. Jadi saya kira itu bagus,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Agus, industri tekstil memang membutuhkan perhatian pemerintah, terutama perusahaan eksisting yang sebagian di antaranya menghadapi beban besar. Terlebih, industri tekstil merupakan salah satu sektor yang memiliki karakteristik padat karya.
Baca Juga
Danantara Siapkan BUMN Tekstil Baru Terintegrasi di Satu Kawasan
“Dan mudah-mudahan itu yang disampaikan oleh Pak Menko itu benar ya, karena perusahaan-perusahaan tekstil juga memang membutuhkan perhatian, yang existing, yang sebagian besar bukan hanya BUMN, tapi juga swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menperin Agus menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan tekstil dengan karakteristik padat karya juga akan menjadi bagian yang mendapat perhatian melalui kebijakan tersebut.
“Tapi tadi Pak Menko sudah mengatakan akan juga di-cover, akan diberikan perhatian, karena sifatnya padat karya,” tutur Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menko Airlangga mengungkapkan akan menyiapkan sejumlah insentif untuk industri tekstil. Di antaranya adalah pembebasan pajak atau tax holiday hingga tax allowance dan juga adanya pertimbangan untuk meninjau kembali kebijakan persetujuan teknis (Pertek).
