SK Manajer Rampung, Kopdes Merah Putih Mulai Operasional Oktober
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah telah merampungkan penyusunan surat keputusan (SK) bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, penyusunan SK beserta besaran gaji dan tunjangan telah rampung dan siap untuk diterbitkan.
Ferry menekankan dengan rampungnya SK bagi para manajer tersebut, operasional Kopdes Merah Putih dapat dilakukan bulan depan atau mulai Oktober 2026.
Baca Juga
Minta Kepala Daerah Dukung Verifikasi Kopdes, Mendagri Tito: Kalau Enggak Dibuat, Rugi Sendiri
"Manajer-manajer yang kemarin direkrut dan dilatih sudah dibuatkan SK-nya, serta sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, kita akan mulai pemanasan untuk operasional," ujar Ferry saat memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, Senin (21/9/2026)
Setelah SK diterbitkan, kata dia, para manajer akan langsung ditempatkan di gerai Kopdes Merah Putih yang infrastruktur fisiknya telah siap. Hingga saat ini, sebanyak 23.000 bangunan Kopdes Merah Putih tercatat telah selesai dibangun 100%, sementara 17.000 unit lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi.
Ia menambahkan payung hukum tata kelola operasional akan diperkuat melalui Peraturan Presiden yang menunggu diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)..
Sementara dalam kesempatan terpisah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mendapat tagihan untuk membayar cicilan Kopdes Merah Putih.
Baca Juga
Kemenkop Fokus Perkuat Kopdes dan Koperasi Eksisting usai Dapat Tambahan Anggaran 2027
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pemerintah akan membayar cicilan Kopdes Merah Putih setelah mendapat tagihan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sesuai dengan PMK tersebut, Himbara nanti akan menerima, serah terima dari PT Agrinas ke Kementerian Koperasi yang melampirkan berita serah terima, yang sudah di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau APIP (aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah)” kata Nufransa, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
