Menkop Pastikan Ribuan Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditempatkan Agrinas
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih akan segera dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan.
"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," kata Ferry saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ferry menjelaskan, SK pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih akan ditetapkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja para manajer tersebut ditetapkan selama dua tahun.
Baca Juga
Kemenkop Fokus Perkuat Kopdes dan Koperasi Eksisting usai Dapat Tambahan Anggaran 2027
Meski jadwal pasti penempatan belum dirincikan, Ferry memastikan proses penempatan para manajer Kopdes Merah Putih akan dilakukan secepatnya.
Di sisi lain, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk tata kelola Kopdes Merah Putih melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada Sabtu (19/9/2026). Regulasi tersebut rencananya akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Bantah Danantara, Agrinas Sebut Status Manajer Kopdes sebagai Pegawai BUMN
Seiring dengan penetapan regulasi tersebut, Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP yang fisiknya telah rampung dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026 setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval).
"Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional)," ujar Ferry saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.
BPKP Tinjau Verifikasi Kopdes
Hasil proses verval KDKMP selanjutnya akan ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peninjauan tersebut akan menjadi landasan pembayaran pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga
SK Manajer Rampung, Kopdes Merah Putih Mulai Operasional Oktober
Selain itu, hasil peninjauan BPKP menjadi bagian dari proses serah terima fisik bangunan kepada pihak desa.
KDKMP yang telah terverifikasi dan diserahterimakan dapat langsung menjalankan kegiatan operasional usaha. Status kepemilikan KDKMP tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak desa.
