SK Manajer Terbit, Istana Minta Kopdes Merah Putih Segera Beroperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes telah resmi diterbitkan. Selain SK manajer, mekanisme serta sistem penggajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah rampung disiapkan.
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan sudah ada. Sehingga nanti PT Agrinas Pangan Nusantara segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," ujar Dudung usai memimpin Rapat Koordinasi terkait operasionalisasi KDKMP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dengan terbitnya SK tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas untuk bergerak cepat mengaktifkan gerai-gerai Kopdes yang telah siap beroperasi di lapangan.
Langkah percepatan operasional Kopdes ini juga didorong oleh telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden.
Dudung menegaskan Perpres ini menjadi payung hukum utama dan landasan kuat bagi seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Ini menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara terpadu," jelas Dudung.
Baca Juga
Mendes Yandri Klarifikasi Video Hoaks Koperasi Desa Merah Putih, Bawa Kasusnya ke Polisi
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir jajaran pimpinan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo de Souza Mota, Direktur Utama Perum Bulog, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
Dudung memastikan bahwa setiap gerai Kopdes yang beroperasi nantinya bakal mendapatkan pasokan komoditas secara berkelanjutan. Komoditas utama yang dibahas mencakup beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyakKita, serta kebutuhan pokok harian lainnya.
"Masyarakat harus dapat memperoleh kebutuhan pokok ini dengan mudah, harga sesuai ketentuan, dan stok yang selalu ada—khususnya untuk barang bersubsidi penyalurannya harus tepat sasaran," tegasnya.
Meskipun kesiapan harga dan sistem pendistribusian telah matang, Dudung menyebut masih ada beberapa hal teknis yang terus difinalisasi. Di antaranya penetapan status KDKMP sebagai titik penyalur resmi, alokasi pasokan, modal kerja, keandalan logistik dan pergudangan, hingga integrasi sistem transaksi serta pengawasan.
Setelah penerbitan Perpres dan SK manajer, pemerintah akan menggelar satu kali rapat koordinasi lanjutan guna menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-lembaga sebelum resmi diluncurkan (launching) ke publik. BUMN dan lembaga terkait seperti Bulog, Pertamina, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan ID FOOD diminta menjamin mekanisme pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman barang.
Guna memastikan transparansi dan efisiensi, pemerintah mengandalkan aplikasi Simkopdes sebagai sistem pemantauan distribusi terpadu secara real-time.
"Melalui Simkopdes, pemerintah dapat memantau alur barang masuk, ketersediaan stok, pergerakan harga, transaksi penerimaan, hingga barang keluar secara terpantau dan terintegrasi," ungkap Dudung.
