Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan di balik belum terbitnya peraturan presiden (perpres) perihal ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol).
Menurut Menteri Maman, secara teknis penyusunan regulasi tersebut telah rampung. Namun, pemerintah memilih untuk menyelaraskannya terlebih dahulu dengan beberapa undang-undang terkait.
"Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu, seperti UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta UU Ketenagakerjaan. Karena isunya saling beririsan, dari Kementerian Hukum dan kementerian terkait lain melihatnya ini disinergikan saja semuanya sekalian," ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga
Menhub Optimistis Perpres Ojol Segera Terbit, Tinggal Hitung Jasa Barang dan Makanan
Maman menjelaskan, langkah penyelarasan ini diambil bersamaan dengan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dan UU LLAJ. Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU Ketenagakerjaan. Sedangkan penyerahan DIM revisi UU LLAJ dijadwalkan pekan depan.
Selain itu, kata Maman, Kementerian UMKM telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk menyinkronkan seluruh substansi pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.
"Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan sudah pelajari semua, sudah disinkronisasi," tutur dia.
Maman Abdurrahman menegaskan, penyelarasan regulasi ini tergolong krusial karena perpres ojol tidak hanya berdampak pada pengemudi ojek online, tetapi juga mencakup ekosistem usaha yang lebih luas, termasuk para mitra penjual (merchant).
Baca Juga
Perpres Ojol dan Harga Gocap Menguji GOTO, Fundamental Jadi Kunci
Maman menambahkan, langkah ini berpatokan pada arahan langsung dari Presiden Prabowo agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan. "Ini kan bukan hanya sekadar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini. Jadi, saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah," tegas Maman.
Menteri UMKM berharap seluruh pihak memahami langkah pemerintah yang memilih untuk tidak terburu-buru demi menjaga keseimbangan dan perlindungan bagi seluruh pelaku usaha yang terhubung dalam ekosistem transportasi digital nasional.
