Menhub Targetkan Perpres Ojol Terbit sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, Peraturan Presiden Ojek Online atau Perpres Ojol ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026. Hal itu disampaikan Dudy seusai mengikuti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026)," kata Dudy.
Baca Juga
Menelaah Dampak Perpres Ojol bagi Ekosistem Gig di Indonesia
Dudy mengatakan, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.
Dikatakan, aturan tersebut nantinya masuk dalam Perpres Ojol. Selain mengenai skema pembagian hasil, Perpres itu juga akan mengatur mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.
"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam perpres-nya. Kemudian untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di perpres," ungkapnya.
Meski demikian, Perpres Ojol ini belum mengakomodasi layanan angkutan penumpang mobil atau ojol mobil. Perluasan aturan baru akan menyasar layanan pengantaran barang dan makanan.
Baca Juga
Komisi IX DPR Kejar Target RUU Ketenagakerjaan, Bahas Outsourcing hingga Nasib Ojol Saat Reses
"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak, tetapi api kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," katanya.
Dudy mengatakan, untuk teknis pengaturan layanan hantaran makanan dan barang tersebut nantinya bakal ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

