Menhub Optimistis Perpres Ojol Segera Terbit, Tinggal Hitung Jasa Barang dan Makanan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi optimistis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol segera terbit dalam waktu dekat, seperti yang ditargetkan Kementerian Sekretariat Negara.
Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi aturan tersebut. "Mungkin sebentar lagi ya," kata Dudy saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dudy menjelaskan, proses finalisasi masih dilakukan karena cakupan aturan diperluas. Semula, Perpres Ojol hanya mengatur mengenai angkutan orang, tetapi kini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
Baca Juga
"Karena seperti yang disampaikan pada saat dengan pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa karena ada perluasan yang semula mengatur mengenai angkutan orang, sekarang juga meliputi angkutan barang, angkutan makanan dan lain-lain," ungkap dia.
Menurut Dudy, pemerintah perlu memastikan pengaturan tersebut secara komprehensif agar aturan yang diterbitkan tidak perlu kembali direvisi terus menerus. "Jadi harus dipastikan secara cermat pengaturannya sehingga tidak bolak-balik untuk bikin aturannya," imbuh dia.
Dudy memastikan perluasan cakupan aturan tersebut tidak mengubah ketentuan potongan untuk layanan angkutan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 8%. "Oh enggak. Maksudnya kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8% potongan ya," terang dia.
Ia menekankan, pemerintah kini fokus menyusun pengaturan untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum diatur. "Nah, ini kan untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur. Nah, ini yang dicoba diatur sedemikian rupa," tegas Dudy.
Dudy menyampaikan, saat ini pembahasan Perpres Ojol terus digodok bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). "Sudah, sudah. Makanya ini sedang difinalkan," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pihaknya akan mengatur tarif layanan ojek online untuk pengantaran barang dan makanan. Ketentuan tarif tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri Kemenkomdigi.
"Sesuai perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi," ujar Nezar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Nezar menyebutkan, pembahasan regulasi pengantaran barang dan makanan telah dilakukan bersama ekosistem terkait. Dalam penyusunannya, Kemenkomdigi akan melibatkan platform dan pengemudi ojol untuk menentukan formula yang dapat menjadi titik keseimbangan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, finalisasi pembahasan Perpres Ojol telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut mencakup layanan angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
