Update Perpres Ojol, Kemenkomdigi Bakal Atur Tarif Antar Barang dan Makanan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal mengatur tarif layanan ojek online (ojol) untuk pengantaran barang dan makanan. Kebijakan ini menjadi bagian dari finalisasi Perpres tentang ojek online yang mencakup layanan angkutan orang hingga barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan, aturan tersebut disusun dengan mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan regulasi tetap memberikan perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi ojol.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Nezar mengatakan pembahasan mengenai regulasi pengantaran barang dan makanan telah dilakukan secara mendalam bersama ekosistem terkait. Ketentuan tarif selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan menteri Kemenkomdigi.
Baca Juga
Dalam penyusunannya, Kemenkomdigi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Platform dan pengemudi ojol akan diajak membahas formula yang dapat memberikan titik keseimbangan bagi seluruh pihak.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Nezar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi pembahasan Perpres ojol telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut mencakup layanan angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.
Sekedar informasi, dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemenkomdigi. Sementara tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM. Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

