Pemerintah Belum dapat Tagihan untuk Bayar Cicilan Kopdes Merah Putih
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mendapat tagihan untuk membayar cicilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pemerintah akan membayar cicilan Kopdes Merah Putih setelah mendapat tagihan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan 17.288 Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober 2026
“Sesuai dengan PMK tersebut, Himbara nanti akan menerima, serah terima dari PT Agrinas ke Kementerian Koperasi yang melampirkan berita serah terima, yang sudah di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau APIP (aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah)” kata Nufransa, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nufransa mengatakan sampai saat ini belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Dengan begitu, pemerintah belum dapat membayarkan cicilan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
“Namun, anggarannya sudah kami siapkan,” kata dia.
Kementerian Keuangan, kata Nufransa, akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih ke himbara.
Menteri keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan telah menyiapkan anggaran untuk membayar cicilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Rencananya, pemerintah menyisihkan Rp 40 triliun untuk membayar cicilan Kopdes Merah Putih yang jatuh tempo pada September 2026.
“Dari pos Dana Desa sebagai penyesuaian sudah dikurangi,” kata Purbaya, saat mengikuti Sarasehan 100 Ekonom yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Namun Purbaya menyebut proses pembayaran tersebut sejatinya masih harus menunggu proses audit. Sembari audit berjalan, pemerintah akan tetap membayar cicilan dengan syarat berjalannya proses audit.
Purbaya mengatakan cicilan tersebut akan langsung dibayarkan ke perbankan untuk memastikan agar bisnis perbankan tidak terguncang.
Purbaya memastikan pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih tidak akan mengubah defisit yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Kemenkop Lirik Modal Penyertaan dan Konsinyasi untuk Dukung Operasional Kopdes
Pada outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, defisit diproyeksikan sebesar 2,85% dari PDB.
“Nggak ada, kan udah kita hitung. Kan dimasukkan di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada, jadi nggak berpengaruh ke defisit,” kata dia.
