Bagikan

4.000 Kopdes Merah Putih Rampung Dibangun, Pemerintah Siap Bayar Cicilan Mulai September 2026

Poin Penting

Kementerian Keuangan akan mulai membayar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada September 2026, sesuai skema baru dalam PMK No. 15/2026.
Pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan dana transfer daerah seperti DAU dan DBH untuk koperasi kelurahan, serta menggunakan Dana Desa untuk koperasi tingkat desa, dengan tenor hingga 6 tahun.
Realisasi pembayaran menunggu hasil verifikasi BPKP terkait nilai aset dan pendanaan KDMP, yang menjadi dasar pengajuan cicilan oleh Himbara.

JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap membayar cicilan utang koperasi desa merah putih (KDMP), mulai September 2026. Hal ini menyusul perubahan skema pendanaan KDMP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026.

Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026, angsuran pokok dan bunga/margin pinjaman dari himpunan bank rakyat (Himbara) untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP akan langsung dibayarkan oleh negara.

Cicilan akan disalurkan setiap bulan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan. Sementara bagi koperasi tingkat desa, cicilan dan bunga akan dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan Dana Desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani pun memperkirakan, cicilan akan mulai disalurkan pada September 2026.

“Kami sudah siapkan pagunya dan akuntabilitas tetap kami jaga. Terpenting adalah implementasi KDMP ini bisa sesuai dengan rencana pemerintah yakni, memberikan nilai tambah lebih pada ekonomi di puluhan ribu desa,” paparnya dalam APBN KiTA di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Menkeu Purbaya Enggan Paparkan Skema Penggajian Karyawan Kopdes Merah Putih

Dia menyampaikan, saat ini sudah terdapat 4.000 KDMP yang rampung dibangun, dari rencana 30.000 koperasi. Hasil pembangunan KDMP beserta lead-nya akan diulas terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektur Pera.

Lebih rinci, BKPP akan melakukan review pendanaan, nilai bangunan, aset, dan kesesuaian KDMP dengan ketentuan perundangan. Hasil pemeriksaan BPKP nantinya akan menjadi dasar bau Himbara mengajukan usulan cicilan.

Mantan Dirjen Bea Cukai itu pun memastikan, tagihan utang KDMP baru akan dibayar setelah pengajuan tersebut diterima oleh Kemenkeu.

“Setelah melalui proses itu, maka kami di 2026 ini akan siap untuk mulai mencicil biaya pembangunan KDMP tadi dengan menggunakan sebagian dari dana desa di 2026,” sambung Askolani.

Baca Juga

Zulhas Sebut Calon Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Jalani Pelatihan Dasar Militer

Berdasarkan rencana yang juga sudah tertuang dalam PMK, cicilan dimaksud akan dibayarkan dalam periode 6 tahun atau 72 bulan, dengan 2026 menjadi tahun pertama pembayaran cicilan.

Namun pemerintah belum bisa memberikan perkirakan jumlah cicilan yang akan dibayar tahun ini karena menunggu hasil verifikasi BPKP. “Kami yakin ini (KDMP) akan juga menambah memacu ekonomi dan stimulus sampai ke bawah,” pungkasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024