Aturan Produk Tembakau Diperketat, Ini Preferensi Konsumen Menurut Riset
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Rencana pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menjadi perhatian. Riset Litbang Kompas menunjukkan perubahan varian rasa rokok berpotensi mendorong konsumen memilih produk atau merek alternatif, sementara 90% responden menilai terdapat kemungkinan peralihan ke rokok ilegal jika varian rasa dilarang.
Pembahasan aturan turunan tersebut mencakup ketentuan bahan tambahan dan perisa, serta pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau. Pemerintah mengarahkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk menekan prevalensi merokok di Indonesia.
Dalam riset Litbang Kompas, dikutip Jumat (18/9/2026), sebanyak 38% responden menyatakan akan memilih rasa lain dari merek yang sama apabila pilihan rasa yang biasa dikonsumsi berubah atau tidak lagi tersedia.
Baca Juga
Industri Hasil Tembakau Topang 5,3 Juta Pekerja, Kemenaker Wanti-wanti Ancaman PHK Massal
Sementara itu, 34% responden mengatakan akan mencari merek lain dengan rasa serupa. Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan ketersediaan suatu varian dapat diikuti perpindahan pilihan konsumen ke produk atau varian lain.
Riset juga mencatat bahwa preferensi terhadap rasa menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan konsumen dalam memilih produk rokok. Sebanyak 70% responden menilai bahan tambahan penting dalam menentukan pilihan.
Perubahan ketersediaan produk juga dinilai memiliki potensi dampak terhadap pasar. Sebanyak 90% responden dalam riset menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa dilarang.
Temuan kualitatif dalam riset menunjukkan konsumen dan pedagang yang diwawancarai masih cenderung menghindari produk ilegal. Dengan demikian, persepsi mengenai kemungkinan peralihan dan perilaku aktual perlu dibedakan dalam membaca hasil riset.
Baca Juga
Nilai Ekonomi Industri Tembakau Capai Rp 700 Triliun, Kemenperin Minta Aturan yang Berimbang
Riset Litbang Kompas juga menunjukkan perbedaan pandangan mengenai efektivitas pembatasan bahan tambahan dalam mengurangi konsumsi rokok. Sebanyak 21% responden menilai pembatasan bahan tambahan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok. Sementara itu, mayoritas responden lainnya tidak yakin terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Di sisi lain, sebanyak 87% responden menilai penerapan pembatasan bahan tambahan cukup sulit atau sangat sulit. Pandangan tersebut berkaitan dengan persepsi mengenai pelaksanaan kebijakan, bukan pengukuran langsung atas tingkat kepatuhan atau kesiapan seluruh pelaku industri.
