Aturan Baru OJK: Pindar Wajib Lapor Data Transaksi, Perlindungan Data Pengguna Diperketat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar). Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat pengawasan industri melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026), OJK menyampaikan bahwa aturan baru ini bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
OJK menilai penguatan infrastruktur data industri jasa keuangan digital menjadi kebutuhan untuk mendukung proses pengawasan yang lebih akurat, efektif, dan berbasis risiko.
Baca Juga
Ahli Bahas Dasar Pengenaan Denda Ratusan Miliar kepada Platform Pindar
Melalui POJK tersebut, seluruh penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Seiring pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur kewajiban pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Dalam aspek tata kelola, OJK mewajibkan setiap penyelenggara Pindar menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
Baca Juga
Pindar Samir Salurkan Pembiayaan Rp 2,3 Triliun pada Semester I 2026, Tumbuh 84%
Penyelenggara juga diwajibkan melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan sistem pelaporan serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
Regulasi tersebut turut memperkuat perlindungan data pengguna. OJK melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan penggunaan informasi pengguna hanya dilakukan sesuai tujuan yang diperbolehkan.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026.
Menurut OJK, penerapan sanksi tersebut bertujuan mendorong disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pinjaman daring.
Ke depan, OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
