Kepala Bapanas Bongkar Praktik Curang Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp 89 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian klaim kandungan gizi terhadap label kemasan produk beras. Untuk memastikan hal tersebut, telah dilakukan pengujian sampel beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil uji lab tersebut,
Baca Juga
Jaga Inflasi, Bapanas Geber Penyaluran Bantuan Pangan Beras 30 Kg untuk 33 Juta Penerima
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan dan mutu pangan serta perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai kewenangan.
“Ini suratnya dari kami, langsung saya serahkan,” ujar Amran saat menyerahkan dokumen laporan kepada pihak kepolisian.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapanas kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di sela-sela ekspose. Dokumen tersebut memuat daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian.
