PCO: Presiden Telah Bertindak Jadi Pelindung Konsumen Kecil dari Praktik Dagang Curang
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Dalam Islam, pentingnya kejujuran dalam berdagang ditegaskan berulang kali. Al-Qur’an menyebut setidaknya lima kali soal keharusan menjaga takaran dan timbangan. Dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3, Allah SWT berfirman bahwa kecelakaan besar menanti bagi orang-orang yang curang dalam menakar. Ajaran ini dikuatkan dalam berbagai surah lain seperti Al-Isra, Al-A’raf, Hud, dan Ar-Rahman, serta sabda Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami.”
Sayangnya, realitas di Indonesia sering bertolak belakang. Disampaikan Fithra Faisal, Juru bicara Presidential Communication Office dalam catatannya yang disampaikan lewat media sosial, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat tegas melarang penjualan barang yang tidak sesuai takaran, kualitas, atau jumlah.
Namun lemahnya penegakan hukum dan intervensi kepentingan “orang besar” membuat praktik curang dalam perdagangan tumbuh subur. Konsumen, terutama masyarakat kecil, menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan peran kuat sebagai pelindung konsumen. Tidak hanya sebagai kepala negara dan panglima tertinggi (Commander in Chief), Prabowo juga layak disebut sebagai Consumer Protector in Chief. Sikap tegas dan tindakan konkret ditunjukkan dalam berbagai momentum penting, termasuk dalam kasus penyalahgunaan label dan harga beras," kata Fithra.
Seperti diberitakan, pada 30 Juli 2025 malam, Presiden Prabowo kembali mengumpulkan pimpinan lembaga penegakan hukum di Istana. Topik utama pertemuan ini sangat jelas: memastikan kejujuran pedagang beras. "Ini bukan soal sepele. Dengan konsumsi nasional beras mencapai 30 juta ton per tahun, dan nilai ekonomi sebesar Rp300 triliun, kecurangan dalam penjualan beras memberi dampak luas. Presiden menegaskan bahwa kejujuran dalam perdagangan beras adalah bagian dari perlindungan langsung terhadap daya beli rakyat kecil," ujarnya.
Fakta di lapangan pun mencengangkan. Menteri Pertanian baru-baru ini mengungkap bahwa dari 212 merek beras yang diklaim sebagai “beras premium” dan dijual seharga Rp18.000 per kilogram, sebanyak 189 merek ternyata hanya berisi beras kualitas medium. Perbedaan harga sebesar Rp6.000 per kilogram menunjukkan praktik yang tidak hanya curang tetapi merugikan konsumen secara sistemik.
"Tidak berhenti di situ, kasus-kasus lain yang terungkap dan ditindak pada era Presiden Prabowo menunjukkan konsistensinya dalam membasmi praktik dagang yang merugikan rakyat. Dari minyak goreng yang dijual dengan ukuran tidak sesuai, bahan bakar Pertalite yang diklaim sebagai Pertamax, hingga air minum isi ulang yang dipasarkan dengan merek tanpa izin resmi—semuanya diproses secara hukum dan ditertibkan," kata Fithra.
