Apersi Ungkap 53 Proyek Perumahan Banten Terkendala LSD
Poin Penting
|
SERANG, investortrust.id – Sebanyak 53 proyek perumahan yang dikerjakan 35 perusahaan pengembang di Provinsi Banten terkendala persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebagian besar proyek tersebut berada di Kabupaten Tangerang.
Persoalan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) Banten saat melakukan audiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).
Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto mengatakan, keberadaan LBS dan LSD di sejumlah lokasi yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman atau memiliki peruntukan untuk pembangunan perumahan menjadi salah satu kendala utama bagi pengembang.
“Keberadaan LBS/LSD yang berada pada lokasi-lokasi yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun memiliki peruntukan untuk pembangunan perumahan menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian dan solusi bersama,” ujar Anto dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga
APERSI Salurkan Bantuan Bencana NTT ke 9 Titik, Siapkan 1.500 Paket Tahap II
Menurut dia, selain persoalan LBS/LSD, pengembang juga menghadapi berbagai kendala lain, mulai dari perizinan, pertanahan, infrastruktur hingga tata ruang.
Kendala regulasi juga dinilai berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan perumahan, khususnya penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Anto menambahkan, kepastian terhadap status lahan sangat dibutuhkan pengembang agar proyek perumahan dapat berjalan dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
Dewan Penasehat Apersi Banten Sabri Nurdin mengatakan, persoalan LSD telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap kegiatan bisnis pengembang perumahan di Banten.
“Kami berharap Gubernur Banten memahami dan menyelesaikan masalah ini karena sudah mengganggu roda usaha pengembangan perumahan di Banten. Jika tak ada solusi maka kita akan turun ke jalan, menyuarakan kegelisahan yang ada,” tegas Sabri.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kebutuhan rumah atau backlog di Banten masih cukup tinggi. Kondisi tersebut tidak terlepas dari posisi Banten sebagai wilayah urban dan kawasan penyangga ibu kota.
Menurut Andra, persoalan yang disampaikan Apersi Banten menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Baca Juga
Ara Minta Pengurus Baru Apersi Perkuat Gotong Royong Wujudkan Target Perumahan Rakyat
Pemprov Banten, kata dia, berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kepastian regulasi dinilai penting karena Banten merupakan salah satu kawasan permukiman penyangga Jakarta.
“Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik ke depannya,” kata Andra.
Anto mengatakan Gubernur Banten menunjukkan respons positif terhadap persoalan yang disampaikan Apersi. Menurutnya, Pemprov Banten berkomitmen memperjuangkan kepastian bagi para pengembang yang terdampak persoalan LBS/LSD.
Apersi Banten, lanjut Anto, siap menjadi mitra strategis Pemprov Banten dalam mempercepat pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan ketahanan pangan, tata ruang, serta kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
