Pemerintah Tetapkan 2,7 Juta Ha LSD di 12 Provinsi guna Percepat Swasembada Pangan
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah akan menetapkan seluas 2,7 juta hektare (ha) lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi seluruh Indonesia guna pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta stakeholder lainnya.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Bakal Terbitkan Pergub Soal Larang Alih Fungsi Lahan Persawahan Hingga Sungai
“12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lumbung pangan,” katanya di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Dikatakan Menko Pangan, penyesuaian LSD 2,7 juta ha tersebut akan ditindaklanjuti seusai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Nah, kalau revisi Perpres (59/2019) selesai, segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu akan diperkuat menjadi LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan),” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy telah menetapkan 87% atau 6,35 juta ha dari 7,3 juta ha lahan baku sawah (LBS) untuk dijadikan LP2B.
“Pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B, kalau sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selama-lamanya, sampai kiamat enggak bisa, kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama,” jelas Nusron.
Baca Juga
BUMN Agrinas Palma Nusantara Kelola 221.000 Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, LSD di Provinsi Aceh adalah seluas 201.221,25 ha, Sumatera Utara (308.672,2 ha), Riau (58.891,3 ha), Jambi (69.275,45 ha), dan Sumatera Selatan (516.357,24 ha).
Selanjutnya, LSD di Provinsi Bengkulu seluas 43.167,42 ha, Lampung (336.457,04 ha), Kepulauan Bangka Belitung (22.454,13 ha), Kepulauan Riau (872,39 ha), Kalimantan Barat (194.476,81 ha), Kalimantan Selatan (340.368,64 ha), dan Sulawesi Selatan (659.437,63 ha).
Sementara itu, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi hanya berada di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dengan total LSD seluas 3,83 juta ha. Untuk itu, total luas LSD yang akan ditetapkan usai revisi Perpres 59/2019 adalah sekitar 6,53 juta ha.

