PU Alokasikan Rp 8,98 Triliun untuk Jalan Daerah guna Dukung Swasembada Pangan dan Energi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran Rp 8,98 triliun untuk program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun 2025–2026. Program ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah dalam mendukung swasembada pangan dan energi nasional.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak, terutama yang menjadi penghubung kawasan produksi dan industri di berbagai wilayah.
“Ketersediaan jalan yang baik adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan percepatan peningkatan jalan daerah, potensi pangan dan energi akan berkembang optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Dody dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10/2025).
Baca Juga
Dari total anggaran Rp 8,98 triliun, lanjut Dody, sebesar Rp 3,98 triliun dialokasikan untuk tahap I dengan 234 kegiatan dan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 14.333 orang. Sementara Rp 3,12 triliun digunakan untuk tahap II mencakup 193 kegiatan dengan penyerapan 8.562 tenaga kerja.
Adapun Rp 1,88 triliun lainnya disiapkan untuk pemenuhan kontrak tahun jamak (multi-years contract/MYC) pada tahun anggaran 2026.
Secara tematik, alokasi anggaran IJD terbagi untuk empat fokus pembangunan, yakni swasembada pangan sebesar 73,51%, swasembada energi 1,26%, peningkatan konektivitas 11,28%, serta tema lainnya, seperti pariwisata, industri, dan transmigrasi 13,95%.
Kementerian PU mencatat, kegiatan IJD tersebar di 63,39% wilayah barat Indonesia dan 36,61% di wilayah timur, dengan total panjang jalan yang ditangani mencapai 1.576 kilometer (km) dan pembangunan jembatan sepanjang 458,1 meter.
Dody menambahkan, pelaksanaan program dilakukan oleh Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) di seluruh provinsi dengan pengawasan konsultan supervisi.
Baca Juga
Wamen PU: Anggaran Dipulihkan, Fokus Bangun Sekolah, MBG, hingga Jalan Daerah
Menurutnya, pemerintah daerah berperan dalam proses pengusulan melalui sistem aplikasi SITIA yang mewajibkan kelengkapan dokumen teknis, seperti desain, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan.
“Melalui sinergi pusat dan daerah, kami ingin memastikan setiap kilometer jalan yang dibangun memberikan dampak langsung bagi masyarakat, baik dalam peningkatan akses ekonomi, efisiensi logistik, maupun penciptaan lapangan kerja baru,” jelas Dody.

