Tepung Terigu RI Terancam Langka hingga Pukul Industri, Pengusaha Minta Revisi Aturan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengungkapkan stok maupun ketersediaan tepung terigu domestik berpotensi anjlok hingga 50%, seiring menipisnya premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu.
Sedangkan faktor utama penurunan premiks portifikan datang dari penerbitan aturan baru Permendag 36/2023 yang mewajibkan impor premiks fortifikan dari semula hanya dengan Laporan Surveyor (LS) menjadi Persetujuan Impor (PI).
Baca Juga
Mendag Zulhas: Permendag No 36/2023 Tak Dicabut, Ternyata Yang Diperlonggar Hanya Ini
Premiks fortifikan merupakan bahan baku wajib untuk pembuatan tepung terigu berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanpa bahan baku ini, terigu yang diproduksi bisa kehilangan berbagai zat gizi seperti zat besi, zinc, asam folat, dan vitamin B.
Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, saat ini, ketersediaan premiks fortifikan masing-masing anggota industri terigu nasional hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai Juni 2024.
“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Waspadai Rupiah Tergerus, Wamenkeu: KSSK Cermati dengan Saksama
Dampak lebih besarnya lagi, terang dia, kelangkaan tepung terigu akan melanda Indonesia, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar akan terjadi yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Franciscus mengungkapkan, selama ini, pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan premiks fortifikan. Namun dengan aturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan premiks fortifikan yang semula hanya dengan LS menjadi PI. “Pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini,” ungkapnya.
Baca Juga
Saham Indofood (INDF) Jadi Pilihan Teratas, Berikut Faktor Penopangnya
Aptindo pun sudah berkirim surat kepada pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak Maret untuk mengurai masalah yang dihadapi pelaku industri ini. Bahkan, surat pertama langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.
“Tapi sampai sekarang, sudah hampir dua bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini. Bahkan tidak ada jawaban yang pasti,” terang Franciscus.

