Tepung Terigu Terancam Langka Imbas Aturan Impor, Kemendag Beri Solusi Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) telah mengirimkan surat terkait permintaan usulan agar bahan penolong tepung terigu, yakni Fortificant Premixes, dikeluarkan dari larangan dan pembatasan (lartas) barang impor. Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengungkapkan bahwa pihaknya menyetujui terkait permintaan tersebut.
Ia dan jajaran kini akan menindaklanjuti usulan dari Aptindo. "Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut," ucap Arif kepada investortrust.id, Jumat (19/4/2024).
Ia dan jajaran kini akan menindaklanjuti usulan dari Aptindo. "Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut," ucap Arif kepada investortrust.id, Jumat (19/4/2024).
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas ini mengatakan, pihaknya akan memasukkan usulan tersebut pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi ini sedang digodok.
"Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag No 36/2023. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menyebutkan, imbas dari pembatasan impor tersebut berpengaruh pada pengadaan Fortificant Premixes. Sehingga, dikhawatirkan pada pertengahan tahun ini, ketersediaan tepung terigu di dalam negeri dapat merosot hingga 50%.
"Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan, ada yang sudah habis bulan April ini," terang Franciscus dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, jangan sampai pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Juga, jangan menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan pemenuhan kebutuhan gizi.
"Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag No 36/2023. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menyebutkan, imbas dari pembatasan impor tersebut berpengaruh pada pengadaan Fortificant Premixes. Sehingga, dikhawatirkan pada pertengahan tahun ini, ketersediaan tepung terigu di dalam negeri dapat merosot hingga 50%.
"Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan, ada yang sudah habis bulan April ini," terang Franciscus dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, jangan sampai pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Juga, jangan menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan pemenuhan kebutuhan gizi.

