Pengusaha Bisa Lega, Impor Bahan Baku Tepung Terigu Tak Lagi Dilarang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengubah aturan larangan pembatasan (lartas) impor barang sebagaimana yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mengacu pada beleid baru pengganti, Permendag Nomor 7 Tahun 2024, lartas impor barang pada beberapa komoditas bahan baku industri dihapuskan. Bahan baku industri salah satunya adalah fortificant premixes sebagai bahan baku tepung terigu.
Dalam hal ini, ia mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Mendag Zulhas Larang Impor Bawang Merah meski Harganya Terus Meroket
“Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," tambah menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut.
Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas bahan baku tepung terigu itu hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Kemudian, menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menyebutkan, imbas dari pembatasan impor tersebut berpengaruh pada Fortificant Premixes. Sehingga dikhawatirkan pada pertengahan tahun ini ketersediaan tepung terigu di dalam negeri dapat merosot hingga 50%.
"Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini," terang Franciscus dalam keterangan tertulisnya.
"Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi," tambahnya.

