Penetapan LP2B Nasional Tembus 87,52%, 7 Provinsi Masih di Bawah Target
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Namun, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
"Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029.
Adapun target tersebut ditetapkan sebesar 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Nusron menambahkan, capaian penetapan LP2B meningkat dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%.
Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72%.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, lanjut Nusron, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi.
Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kebutuhan Lahan Perlu Disinkronkan
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebutuhan lahan untuk pangan perlu disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat.
"Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses," ujar Ara, sapaan akrab Maruarar.
Baca Juga
Kementerian ATR Bidik 87% Sawah Jadi Lahan Pangan Berkelanjutan demi Swasembada
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sinkronisasi antara lahan untuk pertanian, perumahan, energi, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya agar masing-masing sektor dapat berkembang tanpa saling berbenturan dalam pemanfaatan ruang.
"Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya," ucap Ara.
Maruarar menilai, kepastian tata ruang juga akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pengembangan hunian.
Lebih lanjut, Nusron menggarisbawahi, kebijakan penetapan LP2B dilakukan untuk menopang ketahanan dan swasembada pangan. "Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Ia menegaskan, angka penetapan LP2B yang telah ditetapkan di masing-masing daerah tidak boleh berkurang.
"Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%," tegas Zulhas, sapaan akrab Menko Pangan.
Terakhir, Nusron menyebutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan catatan agar Banten dan Bali meningkatkan penetapan LP2B. Kedua daerah tersebut memiliki wilayah yang potensial untuk pertanian, namun menghadapi tantangan karena sebagian lahannya telah berkembang menjadi kawasan industri di Banten dan kawasan pariwisata di Bali.
