Karhutla Kepung RI, Menhub Perketat Pengawasan Transportasi Darat hingga Udara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan kewaspadaan pada sarana dan prasarana transportasi di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-MHB 4 TAHUN 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Sarana dan Prasarana Transportasi dari Bahaya Kebakaran Hutan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Dampak yang timbul akibat karhutla tidak main-main, yakni menurunkan jarak pandang, mengganggu kualitas udara, bahkan berdampak pada keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional sarana dan prasarana transportasi. Saya menginstruksikan seluruh jajaran Kemenhub untuk mewaspadai dan memitigasi risiko dampak karhutla pada sektor transportasi,” kata Dudy dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Dudy menekankan keselamatan dan keamanan transportasi harus menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh jajaran melakukan langkah mitigasi untuk memastikan operasional transportasi di wilayah terdampak tetap berjalan aman dan lancar. “Kesiapsiagaan sejak dini juga penting dilakukan untuk meminimalisasi risiko gangguan layanan transportasi di titik-titik rawan karhutla,” terang dia.
Di sektor darat dan kereta api, Kemenhub diminta memotong rumput dan mengelola semak di sepanjang ruang milik jalan (rumija) serta jalur rel agar tidak menjadi bahan bakar api. Bus, truk, dan kereta api juga diwajibkan menurunkan kecepatan saat memasuki zona rawan asap. Selain itu, papan informasi digital atau Variable Message Sign (VMS) dipasang untuk memperingatkan pengendara mengenai sebaran asap.
Kemenhub juga diminta menyiapkan rute alternatif apabila jalur arteri utama terisolasi akibat karhutla.
Sementara itu, pada sektor laut dan sungai, seluruh kapal diwajibkan mengaktifkan radar dan automatic identification system (AIS) selama melintasi area berkabut asap.
Awak kapal juga diinstruksikan membunyikan suling kabut secara periodik dan menyalakan lampu navigasi dengan intensitas tinggi. Larangan berlayar sementara juga dapat diberlakukan jika jarak pandang di sungai atau laut berada di bawah ambang batas aman.
Baca Juga
Karhutla Riau Terkendali, Siak dan Pelalawan Bebas 'Hotspot'
Pada sektor udara, operator bandara diwajibkan mengawasi batas minimum operasional jarak pandang secara ketat berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Maskapai juga diminta menyusun rencana darurat untuk penundaan atau delay, pengalihan penerbangan atau divert, hingga pembatalan jadwal penerbangan demi keselamatan.
Selain itu, patroli darat di perimeter bandara diintensifkan guna mencegah lonjakan titik api di sekitar lintasan pacu pesawat.
Kemenhub juga meminta pemanfaatan sistem informasi cuaca penerbangan terkini untuk pengambilan keputusan praterbang sebelum pesawat lepas landas. Instrumen pendaratan presisi juga dioptimalkan apabila kondisi pesawat dan bandara mendukung.
Jadwal operasional pesawat udara akan disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan dengan memperhatikan notice to air missions (Notam) terbaru mengenai perubahan kondisi pada bandara terdampak.
Menhub juga meminta jajarannya mengintegrasikan data titik panas atau hotspot dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan pusat kendali di sektor transportasi darat, laut, dan udara untuk mempercepat respons sebelum api meluas.
Koordinasi juga dilakukan dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, AirNav Indonesia, BMKG, serta Satgas Karhutla daerah untuk memperbarui data dan mengidentifikasi potensi ancaman keamanan, termasuk gangguan fasilitas transportasi.
Instruksi lainnya, yakni meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap akses orang, barang, dan kendaraan. Masyarakat di sekitar fasilitas transportasi juga diimbau tidak membuka lahan dengan metode bakar.
Kemenhub meminta informasi kepada pengguna jasa transportasi disampaikan secara cepat, tepat, dan transparan. “Saya berharap seluruh pihak, khususnya stakeholder transportasi dapat bersinergi dalam menghadapi dampak karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Saya juga sangat berharap semoga karhutla dapat teratasi secara tuntas, sehingga sektor transportasi di tanah air dapat kembali beroperasi dengan normal,” tegas Dudy.
Baca Juga
Sebut Karhutla Sudah KLB, Puan Desak Penanganan Lintas Kementerian
Di sisi lain, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menyusul dugaan kebakaran hutan dan lahan di area konsesi masing-masing.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan hal tersebut saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat pada 3 September 2026. Kelima PBPH tersebut, yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH 74.480 hektare (ha) dan area terbakar sekitar 1.275,87 ha.
Kemudian, PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan luas PBPH 100.150 ha dan area terbakar sekitar 670,76 ha. Selanjutnya, PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas PBPH 136.710 ha dan area terbakar sekitar 326,93 ha. Adapun, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau dengan luas PBPH 31.080 ha dan area terbakar sekitar 247,3 ha. Terakhir, PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dengan luas PBPH 29.140 ha dan area terbakar sekitar 47,84 ha.
Baca Juga
Malaysia Keluhkan Asap Karhutla RI, Dorong Peninjauan Perjanjian ASEAN Terkait Asap Lintas Batas
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Raja Juli dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/9/2026).
Raja Juli menekankan, proses hukum berlaku tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan. Proses tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya diumumkan Kemenhut terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
