Update Karhutla, Pemerintah Fokuskan Operasi Darat di 6 Provinsi Kalbar-Sumsel
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah menetapkan enam provinsi di Kalimantan dan Sumatera sebagai prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Keenam provinsi tersebut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Penetapan ini didasarkan pada tingginya risiko karhutla di keenam wilayah tersebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi puncak risiko karhutla terjadi pada Agustus hingga September 2026.
“Pemantauan dan pengawasan ketat di daerah menjadi krusial untuk mencegah eskalasi titik api dan dampak lingkungan yang lebih luas,” unkap BNPB usai Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Karhutla 2026, Jumat (21/8/2026).
Pantauan hotspot dan asap lintas batas (transboundary haze) periode 1-20 Agustus 2026 menunjukkan pergeseran pola angin. Peralihan musim membuat angin dominan berembus dari tenggara ke barat, berpotensi mempercepat penyebaran karhutla.
Kondisi ini sudah berdampak ke negara tetangga. “Sejak 6 Agustus terlihat adanya sebaran asap yang sudah melewati batas negara Indonesia-Malaysia,” tulis BNPB.
Situasi diperparah oleh prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG memprakirakan fenomena El Nino akan berlangsung hingga awal 2027, membuat cuaca Indonesia lebih kering dalam durasi lebih panjang.
Baca Juga
Sebanyak 3.704 'Hotspot' Terdeteksi dari Rapat Karhutla yang Dipimpin Presiden
Kondisi ini membatasi opsi penanganan karhutla dari udara. BNPB menyatakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum bisa dilakukan hingga akhir Agustus lantaran pertumbuhan awan hujan sangat minim.
Alhasil, operasi darat menjadi ujung tombak penanganan karhutla tahun ini. Pemerintah meminta forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memperkuat logistik peralatan dan sumber daya personel di lapangan.
"Saat ini telah tergelar 38 unit armada udara, terdiri atas 13 helikopter/pesawat patroli dan 25 unit water bombing, dengan sebagian unit dapat dioperasikan secara hybrid sesuai kebutuhan di lapangan," bunyi keterangan BNPB.
Di sisi regulasi, pemerintah menegaskan komitmen mencabut aturan daerah yang masih melegalkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla secara permanen.
Baca Juga
DPR Minta Kemenkeu Cairkan Dana Darurat Rp 290 Miliar untuk Karhutla

