Pertamina Luruskan Isu STNK Jadi Syarat Beli BBM di SPBU
Poin Penting
|
AKARTA, Investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatra Selatan dan kini telah dibatalkan.
Keputusan itu diambil setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM berkembang luas di masyarakat hingga menimbulkan keresahan. Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Kisah Petugas SPBU Korban Gempa NTT, Tetap Layani Kebutuhan Energi Warga
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatra Selatan tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan lebih dulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Pengawasan SPBU Diperketat
Di tengah upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga penyalur agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Pertamina Patra Niaga juga menyiapkan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan secara digital melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
