Hati-hati, OJK Ingatkan Bahaya Praktik Jual Beli Kendaraan STNK Only
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang berujung kekerasan, serta suburnya bisnis gelap jual beli kendaraan bermotor hanya bermodalkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) only, menjadi alarm serius bagi industri multifinance.
Secara sederhana, STNK only berarti STNK tanpa dilampiri Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan kata lain, dokumen kepemilikannya tidak lengkap. Biasanya, mobil seperti ini dijual dengan harga dibawah pasaran.
Fenomena ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, hingga menguji efektivitas pengawasan regulator.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah mengungkapkan, keberadaan debt collector merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas industri multifinance.
“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar,” ujarnya, dalam sebuah diskusi daring, Kamis (5/2/2026).
Di sisi bersamaan, OJK terus meningkatkan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat agar aktivitas penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya sejumlah fenomena yang menekan industri multifinance, termasuk organisasi masyarakat gagal bayar (ormas galbay).
Baca Juga
Ditopang Pembiayaan Modal Kerja, OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 0,61%
Maman juga menyoroti maraknya forum jual beli kendaraan bermotor STNK only yang berdampak langsung terhadap industri multifinance.
”Permasalahan Forum STNK only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” katanya.
Menurut Maman, fenomena STNK only dan ormas galbat saling berkaitan dan sama-sama menekan kinerja industri multifinance. OJK, kata dia, juga tidak pernah mengatur atau melegitimasi praktik penagihan ilegal oleh mata elang (matel), terlebih yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu.
Ia mengingatkan bahwa BPKB merupakan satu-satunya bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
“Jadi ketika ada jual beli itu, tidak boleh ada normalisasi jual beli kendaraan tanpa BPKB. Jangan membayangkan bahwa jual beli kendaraan tanpa BPKB ini wajar. Ini tidak boleh diwajarkan,” ucap Maman.
Baca Juga
Piutang Pembiayaan Bermasalah Multifinance di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra Naik 0,6%
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kekerasan debt collector dan maraknya praktik STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian. Di sisi bersamaan, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut akibat fenomena tersebut.
“Kalau secara total portofolio di kendaraan, pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49% dari 67%, semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,” ujarnya.
Suwandi menyatakan, tingginya kegagalan bayar, tenor panjang, DP rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah membuat risiko pembiayaan semakin tinggi. Sehingga, perusahaan pembiayaan didorong untuk mencari model bisnis baru atau siap menanggung risiko jika tetap bertahan di segmen tersebut.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto mengatakan, debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas multifinance. Keberadaannya juga sudah diatur ketat, dan jika ada yang tak sesuai aturan maka kemungkinan adalah oknum atau debt collector ilegal.
“Kami mendorong Menteri Kominfo untuk segera mengambil langkah tegas, menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,” katanya.

