OJK Sebut Praktik Jual-Beli Kendaraan “STNK Only” Berpotensi Tingkatkan Risiko Pembiayaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya berbekal surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa disertai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan aksi premanisme menjadi ancaman serius bagi keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri multifinance (perusahaan pembiayaan).
“Praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor,” ujarnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Untuk memitigasi risiko tersebut, lanjut dia, OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Guna menekan praktik-praktik ilegal di sektor pembiayaan kendaraan.
Baca Juga
Begini Upaya APPI dan Pelaku Industri Tekan Tren Jual-Beli Kendaraan “STNK Only”
Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan kualitas verifikasi dokumen agunan.
Perlindungan konsumen, kata Agusman, juga menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak terjebak dalam transaksi kendaraan yang berisiko secara hukum.

