Kemenkop: SK Manajer Kopdes Sedang Diproses BP BUMN, Penempatan Tunggu Perpres
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes terus berjalan. Saat ini, Surat Keputusan (SK) penugasan para manajer tersebut sedang diproses oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa para manajer yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan akan ditugaskan ke lokasi-lokasi Kopdes yang secara fisik sudah siap beroperasional. Status para manajer tersebut merupakan pegawai BUMN yang pengelolaannya dikoordinasikan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Penempatan ini sedang disiapkan oleh BP BUMN untuk nanti penempatan para manajer di lokasi-lokasi yang sudah siap operasionalnya. Karena statusnya pegawai BUMN, penempatan dan penugasannya dari mereka," kata Zabadi saat ditemui di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Zabadi menepis anggapan bahwa penempatan manajer tertunda lantaran harus menunggu seluruh target pembangunan fisik Kopdes selesai. Menurutnya, penempatan akan dilakukan secara serentak dalam waktu dekat di lokasi-lokasi yang fisiknya sudah siap.
Baca Juga
Isi Kuliah Umum di UIN Salatiga, Wamenkop Dorong Generasi Muda Bangun Usaha Berbasis Koperasi
Saat ini, proses pembangunan fisik KDKMP terus menunjukkan kemajuan pesat dan telah berjalan di lebih dari 36.000 titik.
"Tidak nunggu selesai semua. Penempatan akan dilakukan pada titik-titik yang secara fisik memang sudah siap untuk operasional," tegasnya.
Selain persiapan teknis penempatan, operasional resmi KDKMP serta penugasan para manajer juga bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Zabadi mengungkapkan, rancangan Perpres tersebut saat ini telah menyelesaikan tahap harmonisasi dan bersiap untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
"Proses harmonisasi sudah selesai, tinggal menunggu diterbitkan dalam waktu dekat. Begitu Perpres berjalan, penempatan manajer juga dilakukan seiring dengan penerbitan Perpres tersebut," terang Zabadi.
