Menkeu: Rancangan Peraturan Kenaikan Gaji ASN 2024 Sedang Diproses
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024 masih dalam proses pembahasan.
"RPP-nya sedang dalam proses tapi pasti akan dibayarkan Januari. Penuh di Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang dalam berproses," kata Sri Mulyani saat pembukaan bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji ASN baik TNI, Polri, dan pensiunan tidak akan dikurangi meski RPP masih dalam pembahasan. "ASN, TNI, Polri dan pensiunan seperti yang disampaikan Bapak Presiden nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai, haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari," kata dia.
Sri Mulyani mengatakan meski RPP kenaikan gaji ASN belum naik menjadi PP, hak kenaikan gaji para ASN tetap dibayarkan. "Insyaallah secepatnya kalapun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ujar dia.
Dalam kesempata berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pastowo menulis di akun X (dulunya twitter) miliknya mengenai mekanisme kenaikan gaji ASN sebesar 8%. Dia menyebut pencairan akan dilakukan per 1 Januari 2024 setelah aturan pelaksanaan terbit.
Baca Juga
BI Sebut Pemilu dan Kenaikan Gaji ASN Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI 2024
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus, Senin (1/1/2024).
Kenaikan gaji ASN pertama kali dihembuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI (16/8/2023).
Kenaikan gaji ASN, kata Jokowi, untuk memperkuat memperkuat reformasi birokrasi. Dia mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

