Presiden akan Segera Teken Peraturan mengenai Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
DEPOK, investortrust.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan kondisi perekonomian negara. Presiden menyebut peraturan terkait kenaikan gaji tersebut akan segera diterbitkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya. “Ya (sebelumnya) situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kami memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan, semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Presiden dalam keterangan usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (08/01/2024).
Baca Juga
Anies: Pastikan Gaji TNI, Polri, dan ASN Naik Tiap Tahun dan Punya Rumah Dinas
Pandemi Covid-19
Saat terjadi pandemi Covid-19, lanjut Presiden, kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri. “Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik, ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” imbuhnya.
Kepala Negara berharap kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat. Presiden juga menyebut bahwa peraturan terkait kenaikan gaji tersebut akan segera diterbitkan.
“Ya secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” tandasnya.
Baca Juga

