Akademisi Unej Dorong Rekonstruksi Hukum Kadin, Ini 4 Hal yang Perlu Diperkuat
JAKARTA, investortrust.id – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Dr Galuh Puspaningrum mendorong adanya rekonstruksi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia guna memperkuat posisi dan peran strategis Kadin dalam kebijakan ekonomi nasional.
Galuh mengatakan rekonstruksi hukum diperlukan agar pengaturan mengenai Kadin dapat menjawab perkembangan dunia usaha, khususnya di tengah digitalisasi, pasar digital, dan perubahan ekosistem ekonomi. Menurut dia, Kadin memiliki enam fungsi utama, yakni pembinaan, komunikasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi.
Baca Juga
Guru Besar UGM Soroti Independensi Kadin, Pertegas Posisi Sebagai Mitra Sejajar Pemerintah
“Dalam enam fungsi utama ini tentunya memperkuat posisi Kadin pada hari ini yang dibutuhkan di era digitalisasi dan pasar digital, serta ekosistem atau ekonomi digital yang kita hadapi saat ini,” kata Galuh dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Kadin bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Galuh, aspek pertama yang perlu diperkuat adalah kelembagaan. RUU Kadin dinilai perlu mempertegas kedudukan hukum Kadin sebagai lembaga non-struktural yang bersifat sui generis dan independen. Selain itu, karakter Kadin sebagai institusi yang merepresentasikan dunia usaha juga perlu ditegaskan tanpa membedakan maupun membatasi kelompok pelaku usaha tertentu.
Kedua, pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kadin harus dibuat konsisten dengan definisi serta kedudukan Kadin dalam RUU. Galuh mendorong penguatan keterlibatan Kadin dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional, termasuk melalui fungsi advokasi kebijakan, pemberian rekomendasi dan pertimbangan kepada pemerintah, serta penguatan pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha dalam negeri.
“Jangan sampai ketika merumuskan pengertian Kadin itu sendiri, kemudian tidak konsisten antara pengertian dan pengaturan terkait fungsi, tugas, dan wewenang Kadin itu sendiri,” ujar dia.
Baca Juga
LPS-Kadin DKI Kolaborasi Tarik Minat Investor Akuisisi Aset Bank, Nilainya Hampir Rp 2 T
Ketiga, Galuh menyoroti perlunya pengaturan yang lebih sistematis mengenai lembaga penyelesaian sengketa bisnis. Menurut dia, RUU Kadin saat ini baru menyebut mekanisme mediasi dan arbitrase, sementara mekanisme penyelesaian sengketa bisnis perlu dijelaskan secara lebih rinci agar memiliki struktur dan kepastian hukum yang jelas.
“Kemudian harapan kami, di dalam membangun mekanisme penyelesaian sengketa ini mendukung kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, dan tentunya menghindari misleading kewenangan agar tidak menimbulkan multitafsir,” sebut Galuh.
Keempat, menurutnya Kadin perlu mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menghadapi transformasi digital dan perkembangan pasar digital. Galuh mencontohkan Uni Eropa yang telah memiliki Digital Markets Act yang mengatur ekosistem pasar digital, termasuk aspek algoritma dan kecerdasan buatan (AI).
Galuh memandang, Indonesia membutuhkan kerangka hukum pasar digital yang lebih komprehensif, tidak hanya mengandalkan pengaturan sektoral oleh Kementerian Perdagangan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam konteks tersebut, Kadin dinilai harus mampu mendorong terciptanya akses pasar yang adil, inklusi digital, serta persaingan usaha yang sehat.
“Sehingga Kadin hari ini harus mampu mendorong akses pasar yang adil, inklusi digital, dan juga mendukung persaingan usaha yang sehat,” pungkas Galuh.
