Rusun Qatar Belum Dibangun, PKP Ungkap Ada Aspek Hukum Aset KAI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pembangunan rumah susun (rusun) hasil investasi Qatar di lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI di Kampung Bandan, Jakarta Utara hingga kini belum terealisasi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut terdapat aspek hukum terkait aset BUMN yang perlu diperhatikan dalam kerja sama tersebut.
"Skema Qatar itu kerja sama B2B (business-to-business). Bukan G2G (government-to-government)," kata Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
KAI 'Groundbreaking' Rusun Manggarai 21 Agustus, 1.232 Unit Jadi Hak Milik
Menurutnya, kesepakatan yang ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 memang bersifat G2G. Namun, dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tersebut, mekanisme kerja samanya dilakukan secara B2B.
"Karena yang ditandatangani Pak Menteri (Maruarar Sirait) waktu Januari 2025 itu G2G. Nah, di dalam nota kesepahamannya, MoU-nya, itu B2B," jelas Roberia.
Roberia menerangkan, kerja sama tersebut bukan dilakukan antara pemerintah Qatar dan Kementerian PKP, melainkan melibatkan pihak Qatar dan KAI. "Qatar dengan KAI. Bukan dengan kementerian. Kalau kementerian 'G', bukan 'B'," tegas dia.
Dia mengatakan, belum terealisasinya pembangunan rusun tersebut bukan karena kerja sama mengalami masalah. Namun, terdapat aspek hukum yang berkaitan dengan aset milik KAI sebagai BUMN. "Sebenarnya sih tidak bermasalah," kata Roberia.
"Begini, meskipun B2B, KAI itu kan BUMN. Nah itu ada masalah hukum aset BUMN, kecuali BMN (barang milik negara). Namun, BMN pun ada lagi hukumnya," sambungnya.
Roberia menambahkan, aspek hukum aset BUMN tersebut menjadi ranah KAI. Ia menyebut KAI lebih mengetahui persoalan hukum terkait aset yang akan digunakan untuk proyek tersebut.
"Nah ini aset hukum BUMN, tentu yang lebih tahu adalah KAI. Tapi sebenarnya nggak ada masalah. Nah kenapa belum juga? Nah, ada (pihak) lebih tinggi lebih tahu," katanya.
Terkait kemungkinan persoalan internal kerja sama, termasuk tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR), Roberia menuturkan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam skema B2B. "Business-to-business ini akan dirinci serinci-rincinya. Nah dalam perjanjian kerja sama, tentu setiap langkah, setiap tindakan itu pasti akan disepakati berdua," tandasnya.
Ia pun berharap rencana investasi Qatar tersebut dapat terealisasi. "Kita doakan saja niat baik Qatar itu menjadi terwujud. Itu saja kita doakan," ucap Roberia.
Roberia menegaskan, Kementerian PKP tidak dapat melakukan intervensi terhadap KAI terkait proyek tersebut. Sebab, KAI bukan berada di bawah Kementerian PKP. "Nah kami dari PKP tidak bisa intervensi itu, karena KAI bukan anak buah PKP," katanya.
KAI merupakan BUMN yang berada dalam lingkup Badan Pengaturan (BP) BUMN dan berkoordinasi juga dengan kementerian teknis yakni Kementerian Perhubungan. "Iya, KAI itu anak buahnya BUMN dan (Kementerian) Perhubungan," terang Roberia.
Terpisah, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menekankan, tidak terdapat kendala dalam rencana investasi Qatar untuk pembangunan rusun di lahan KAI. "Enggak ada kendala sih," kata Bobby kepada wartawan di Menara 2 BTN, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ditanya mengenai kelanjutan investasi Qatar tersebut, Bobby menyebut, proyek tersebut saat ini sedang ditangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. "Sekarang kan lagi ditangani sama Pak Menteri PKP (Maruarar Sirait) itu," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Al Qilaa International Indonesia resmi meluncurkan penjualan perdana hunian vertikal di kawasan Kampung Bandan, Jakarta, sebagai bagian dari dukungan terhadap program 3 Juta Rumah. Peluncuran tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana investasi pembangunan 1 juta unit hunian vertikal yang sebelumnya diumumkan Al Qilaa Global Group asal Qatar.
Pada tahap awal, perseroan menawarkan dua tipe unit dengan luas 25 meter persegi dan 36 meter persegi, masing-masing bertipe satu dan dua kamar tidur. Harga unit ditawarkan mulai dari Rp 360 juta.
Baca Juga
Rusun Qatar Kampung Bandan Belum Dibangun, Dirut BTN: Masih Nunggu Izin Pemerintah
Proses nomor urut pemesanan (NUP) telah dibuka bagi masyarakat, sedangkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) akan difasilitasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
Al Qilaa International Group berencana membangun 50.000 unit rusun di lahan milik KAI. Pembangunan tahap awal tersebut menjadi bagian dari komitmen Al Qilaa dalam mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Kesepakatan pra-kerja sama ditandatangani Chairman Al Qilaa Global Group Abdulaziz Al Thani dan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, disaksikan Ketua Satgas Perumahan Hashim S Djojohadikusumo di Kampung Bandan, Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
