Pengamat Apresiasi SE Menkomdigi soal Kuota Hangus, Tetapi Harus Dikawal Implementasinya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menindaklanjuti putusan tersebut.
“Menurut saya, secara substansi SE ini sudah sejalan dengan putusan MK. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Heru kepada Investortrust.id, Senin (31/8/2026).
Heru menjelaskan, putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet secara otomatis menerapkan skema rollover. Namun, operator wajib menyediakan pilihan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi poin penting dalam implementasi perlindungan konsumen. Pasalnya, pelanggan tetap memiliki hak atas kuota yang telah dibayarkan meski masa aktif paket berakhir.
Heru menilai penerbitan SE menjadi langkah awal untuk memastikan putusan MK diterapkan operator seluler. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dikawal agar tidak berhenti sebatas aturan administratif.
“Namun, SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administratif,” tegas pengamat teknologi itu.
Baca Juga
Pengamat Sebut SE Kuota Hangus Mampu Akomodasi Industri Telco dan Hak Konsumen
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Viada Hafid menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan maupun menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Aturan itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Meutya menegaskan sisa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan dan tidak dapat dihapus secara sepihak.
SE tersebut juga mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pilihan itu mencakup rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Kemenkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban. Laporan perkembangan selanjutnya wajib disampaikan secara berkala setiap bulan dan akan menjadi bagian dari pengawasan Kemenkomdigi.
