Pemailitan PT Dua Kuda Indonesia Dipertanyakan Kuasa Hukum, Persoalkan Dampak bagi Investasi Asing
Poin Penting
|
JAKARTA - Investortrust.id -- Investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment merupakan salah satu motor penggerak utama bagi negara berkembang yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, masuk dan bertahannya modal asing di dalam negeri sangat bergantung pada salah satu fondasi krusial, yaitu kepastian hukum.
Isu pelik mengenai kepastian hukum ini kini mengemuka seiring berjalannya proses hukum terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Pemailitan terhadap anak usaha dari raksasa bisnis publik asal China, Zanyu Technology Group Co., Ltd. Kasus telah melahirkan sorotan komunitas bisnis internasional, terkait bagaimana sistem peradilan komersial di Indonesia memperlakukan perusahaan asing yang sehat secara finansial.
Perjalanan kasus ini bermula ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Padahal, seperti disampaikan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, secara faktual dan fundamental, perusahaan pengolahan produk turunan kelapa sawit tersebut beroperasi secara normal dengan kapasitas produksi besar serta mencatatkan kinerja ekspor yang stabil. Pemailitan dipandang sebagai kejanggalan dalam proses hukum tersebut, dan melahirkan gelombang protes, baik dari internal manajemen, kuasa hukum, hingga para buruh.
Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm mengungkapkan adanya ironi besar dalam daftar kreditur. Salah satu pihak pemohon justru tercatat memiliki kewajiban utang besar kepada PT Dua Kuda Indonesia berdasarkan putusan pengadilan di China.
Baca Juga
Perusahaan Publik PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) Pailit, Investor Kembali Jadi Korban?
"Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal," ungkap Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirdjo, dalam keterangan resmi diterima Minggu (9/8/2026).
Dampak dari putusan tersebut langsung merembet ke pasar modal internasional. Harga saham induk perusahaan di China, Zanyu Technology Group Co., Ltd., dilaporkan sempat menyentuh batas bawah atau auto reject bawah akibat kepanikan investor. Bagi investor global, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa niaga adalah tolok ukur utama sehingga kasus yang menimpa PT Dua Kuda Indonesia dinilai mempertaruhkan citra hukum komersial di Indonesia.
Menurut Achmad Taufan, ketika sebuah badan usaha yang solven, patuh aturan, dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dapat tiba-tiba terseret dalam pusaran kepailitan yang dinilai cacat prosedur, para investor asing tentu akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui arah kebijakan nasional sangat mengandalkan investasi asing untuk menggenjot perekonomian. Penegakan hukum yang berkeadilan, kata Achmad Taufan, mutlak dikedepankan agar insiden serupa tidak mencederai iklim investasi makro.
"Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan," tuturnya.
Di tingkat operasional, izin going concern dari Hakim Pengawas yang diharapkan mampu menyelamatkan nilai perusahaan justru kerap menemui hambatan administratif di tingkat kurator.
Masih menurut Achmad Taufan, hambatan ini dikhawatirkan tidak hanya menghentikan roda produksi dan memutus rantai pasok ekspor, tetapi juga menggerus nilai aset atau boedel pailit yang seharusnya dilindungi demi kepentingan semua pihak, termasuk para kreditur.
"Lebih jauh lagi, taruhan terbesar dari kemelut ini berada di pundak lebih dari 1.060 pekerja yang menggantungkan hidupnya pada kelangsungan pabrik," tuturnya, seraya menyebut aksi damai yang berulang kali digelar oleh para buruh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan cerminan keresahan akar rumput yang mendambakan keadilan dan kepastian pekerjaan.

