Tentang Pemailitan, Karyawan Sritex Bakal Turun ke Jalan di Jakarta
JAKARTA, Investortrust.id - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk berencana menggelar aksi di Jakarta untuk menyampaikan penolakan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA) atas keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, bahwa pekerja sudah menyampaikan ingin melakukan aksi di Jakarta," kata Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto usai kegiatan doa istigosah akbar dan mimbar terbuka di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024) dilansir Antara.
Ia mengatakan rencananya pada pekan depan para pekerja akan melakukan aksi di Kantor MA dan akan melakukan roadshow di Jakarta. "Termasuk kami akan ke kantor Presiden dalam upaya memberikan semangat kepada Presiden Prabowo karena sudah menyatakan kesiapannya untuk membela buruh Sritex. Maka kami ingin memberikan semangat, bukan melakukan tuntutan apapun," katanya.
Dukungan akan disuarakan karena Presiden Prabowo berkomitmen ingin membantu Sritex agar tetap beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
"Maka kami berikan semangat. Kemudian kami akan melakukan roadshow ke kementerian-kementerian terkait, yang sudah disampaikan oleh Pak Prabowo, empat kementerian itu dan di lembaga peradilannya yakni MA karena manajemen sudah melakukan upaya peninjauan kembali maka kami akan memberikan masukan di sana bahwa ada puluhan ribu buruh Sritex yang harus diperhatikan," katanya.
Rencananya, kata Slamet, akan ada 10.000 pekerja yang ikut aksi tersebut. Pihaknya pun akan berkirim surat ke Kapolri soal aksi rencana aksi tersebut.
Baca Juga
Resmi Dinyatakan Pailit Usai Kasasi Ditolak MA, Sritex Kini Tempuh Jalur PK
"Harusnya secepatnya, tapi kondisi akhir tahun jadi agak mundur. Kami sampaikan bahwa kami ingin terus bekerja, dengan terus kerja maka operasional perusahaan harus terus berjalan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Pengajuan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut berkaitan dengan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 19 Desember 2024.
Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

