DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Mantan Karyawan PT Sritex
JAKARTA, Investortrust.id -- Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 lalu. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta agar PT Sritex untuk memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nihayatul juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Menurutnya kurator harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," ujarnya.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. Dirinya berharap hak para mantan pekerja segera memperoleh haknya.
"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," katanya. (C-14)

