Bagikan

Komisi IX DPR RI Desak Percepatan Penyelesain Hak Pekerja PT Sritex

 
 
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi IX DPR RI mengupayakan agar hak-hak pekerja  dapat segera diterima oleh para pekerja PT Sritex. Dalam kesimpulan rapat kerja yang digelar hari ini, Komisi IX DPR RI meminta agar BPJS Ketenagakerjaan mempercepat proses pencairan hak pekerja.
 
"Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk terus membantu percepatan penyelesaian hak-hak pekerja PT Sritex Group dan beberapa perusahaan lain yang terdampak PHK baik Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
 
Charles mengatakan Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk lebih meningkatkan sosialisasi secara masif mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah itu dilakukan agar para pekerja dapat memperoleh manfaat JKP berupa pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan bantuan uang tunai sementara.
 
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI mengawal penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 10.425 pekerja di PT Sritex Grup juga beberapa perusahaan lain yang dinyatakan pailit termasuk penyelesaian hak-hak pekerja sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.
 
 
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan kesiapan aplikasi Siap Kerja. Para pekerja terdampak PHK diharapkan dapat mengakses aplikasi tersebut dengan mudah.
 
"Aplikasi ini harus berfungsi optimal dalam memberikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seperti akses pelatihan kerja, informasi pasar kerja yang dibutuhkan oleh para pencari kerja," ujarnya.
 
Komisi IX DPR RI juga mendesak BPJS Kesehatan untuk memastikan kepesertaan jaminan kesehatan pekerja yang terdampak PHK tetap berlaku selama enam bulan sejak tanggal PHK. Para pekerja terdampak PHK nantinya tidak diwajibkan membayar iuran dalam masa itu.
 
"Yang dibuktikan dengan diterimanya PHK oleh pekerja, tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat perjanjian bersama pekerja dan pengusaha, serta petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Perpres 59/2024," ungkap  Charles. (C-14)
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024