Bagikan

Sritex Pailit, Kurator Buka Opsi Pekerjakan Kembali Karyawan Kena PHK

JAKARTA, investortrust.id - Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Nurma Sadikin mengungkapkan peluang masuknya investor baru untuk menyewa peralatan Sritex. Opsi ini bertujuan untuk meningkatkan harga pailit, menjaga aset tidak turun nilai, dan karyawan bisa kembali dipekerjakan.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan investor dan memutuskan siapa investor yang nantinya bersedia menyewa aset Sritex,” kata Nurma, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Mantan Karyawan PT Sritex

Dengan investor baru, Nurma mengatakan, karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali. “Karyawan yang terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru,” ucap dia.

Nurma mengatakan, proses dan syarat menarik kembali karyawan yang terkena PHK akan diatur oleh penyewa baru. Penyewa baru tersebut juga bergelut di bidang tekstil. “Saat ini, sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi,” kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini, kurator sedang memproses tagihan yang di dalamnya terdapat hak-hak buruh yang terkena PHK. Kurator berjanji akan membayarkan seluruh hak buruh, termasuk pesangon.

Baca Juga

Sritex Pailit, Pengamat Minta Pemerintah Serius Proteksi Industri Tekstil

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kementerian yang dipimpinnya mengapresiasi komitmen curator. Langkah memperkerjakan kembali karyawan dapat memberi ketenangan bagi sejumlah karyawan yang di-PHK.

“Saat ini, kemnaker sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex, berupa hak atas kompensasi PHK dan hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” kata Yassierli.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024