Ungkap Kisah di Balik Larangan Ekspor Bijih Nikel 2019, Bahlil: Padahal Bukan Wewenang Saya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap cerita di balik kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang menjadi titik awal percepatan hilirisasi industri mineral Indonesia. Diakui Bahlil bahwa untuk bisa memutuskan kebijakan tersebut bukan hal mudah.
Bahlil mengatakan awal mula kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini adalah saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2019. Ketika itu, dia baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan langsung diberikan tugas besar.
Baca Juga
Prabowo Puji Kerja Bahlil, Harga BBM Subsidi Tak Naik meski Negara Lain Mulai Panik
“Saya ingat betul ketika saya dilantik 23 Oktober 2019 sebagai kepala BKPM. Di situlah awal mulanya Pak Presiden Jokowi dan Pak Luhut (Menko Marves saat itu) empat hari kemudian memerintahkan saya: 'Kepala BKPM, saya tidak mau tahu caranya, larang ekspor nikel,’” beber Bahlil dalam acara “Peluncuran dan Bedah Buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia,” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Bahlil, perintah tersebut sempat membuatnya kebingungan karena kewenangan untuk mengatur ekspor mineral berada di tangan menteri ESDM, bukan kepala BKPM. Dia mengibaratkan dirinya seperti seorang taruna yang baru lulus tetapi langsung diminta turun ke medan perang.
“Kemudian saya datang ke guru saya, guru mentor birokrasi saya, yaitu Pak Mensesneg waktu itu Pak Pratikno. Ada Pak Pratikno sama Pak Pram. Saya tanya kepada mereka, 'Apakah ada aturan yang memungkinkan untuk saya melarang ekspor nikel ini?' Kata beliau, 'Ya itu pintar-pintar kamu saja,’” ungkap Bahlil.
Berbekal arahan tersebut, Bahlil kemudian mengumpulkan seluruh pelaku usaha nikel, mulai perusahaan tambang hingga eksportir. Dalam rapat itu diputuskan bahwa mulai 1 November 2019 ekspor bijih nikel dihentikan, meskipun tanpa diterbitkan keputusan menteri secara khusus.
"Kemudian saya datang, saya panggil seluruh pengusaha nikel, industri penambang, eksportir, kemudian kita rapat dan kita putuskan mulai 1 November tidak boleh lagi ada ekspor nikel," sebutnya.
Baca Juga
10 Buku Karya Bahlil Diluncurkan, Rosan Ungkap Sosok Visioner
Bahlil menilai keputusan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah industrialisasi nasional. Pasalnya, kebijakan itu hanya berlandaskan hasil rapat yang dipimpin kepala BKPM, tetapi seluruh pelaku usaha tetap mematuhinya.
"Keputusan itu dilakukan tanpa ada keputusan menteri, hanya hasil rapat yang dipimpin oleh kepala BKPM. Itulah pertama kejadian ajaib menurut saya, dan semua juga ikut untuk tidak melakukan ekspor nikel," kata dia.
Menurut Bahlil, larangan ekspor bijih nikel merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Minerba yang telah mengarah pada pembangunan industri pengolahan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, implementasi kebijakan tersebut baru benar-benar dijalankan secara konsisten pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju ekspor produk bernilai tambah.

