Revisi RKAB Minerba 2026 Harus Jaga Harga dan Cadangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Green Transition Initiative (GTI) menilai revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) 2026 tidak boleh dimaknai sekadar sebagai penambahan kuota produksi.
Pemerintah diminta menjadikan revisi RKAB sebagai instrumen menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, stabilitas harga komoditas, penerimaan negara, hingga keberlanjutan cadangan sumber daya alam.
Direktur Indef GTI Imaduddin Abdullah mengatakan kebijakan revisi RKAB yang dibuka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Juli 2026 perlu dilakukan secara selektif berdasarkan indikator terukur, seperti kebutuhan pasar, risiko kelebihan pasok, realisasi produksi, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban domestik.
Baca Juga
Sejak 2023 RKAB Batu Bara Tembus 1 Miliar Ton, ESDM Tetap Kendalikan Produksi
"Revisi RKAB tidak dapat dinilai hanya dari besar kecilnya kuota produksi, tetapi dari persoalan yang hendak dikoreksi. RKAB perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, penerimaan negara, dan konservasi cadangan," ujar Imaduddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Menurut INDEF GTI, efektivitas kebijakan RKAB sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pengetatan kuota secara teori dapat menopang harga melalui pembatasan pasokan, sedangkan penambahan kuota berpotensi menahan kenaikan harga. Namun, dampak tersebut hanya akan tercapai apabila pelaku pasar memiliki keyakinan bahwa kebijakan diterapkan secara konsisten.
Khusus untuk komoditas nikel, Indef GTI menilai kepastian kuota produksi menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional smelter. Kuota nasional RKAB 2026 yang beredar disebut berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, sementara hingga April 2026 persetujuan yang telah diterima perusahaan diperkirakan baru mencapai sekitar 210 juta ton.
“Sebagai pembanding, produksi aktual pada 2025 mencapai 320 juta ton dari kuota 379 juta ton. Keterlambatan atau keterbatasan kuota dapat membuat smelter beroperasi di bawah kapasitas, menunda produksi, atau membeli bijih dari wilayah lain dengan biaya lebih tinggi, yang turut berkaitan dengan meningkatnya impor bijih dari Filipina,” kata Imaduddin.
Sementara itu, pada sektor batu bara, Indef GTI menilai persoalan utama bukan terletak pada kekurangan produksi nasional, melainkan ketepatan alokasi kuota dan kepastian pasokan domestik. Dengan produksi batu bara mencapai sekitar 817,48 juta ton pada 2025 dan kebutuhan domestik sekitar 246,88 juta ton, penyesuaian kuota lebih tepat dilakukan melalui realokasi terhadap kuota yang tidak terealisasi dibandingkan menambah target produksi nasional.
Indef GTI juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menambah kuota produksi batu bara karena harga masih dipengaruhi ketidakpastian global. Data menunjukkan volume ekspor batu bara Indonesia meningkat dari sekitar 360,1 juta ton pada 2022 menjadi 405,76 juta ton pada 2024.
“Namun, nilainya justru turun dari US$ 46,7 miliar menjadi US$ 30,49 miliar, yang menunjukkan tambahan tonase tidak selalu mengompensasi perubahan harga. Karena kenaikan harga saat ini belum tentu mencerminkan permintaan jangka menengah yang berkelanjutan, penambahan kuota perlu mempertimbangkan prospek permintaan dan kepastian kontrak penjualan agar produksi tidak tetap tinggi saat harga kembali menurun,” paparnya.
Untuk itu, pemerintah diminta memberikan kepastian mengenai arah kebijakan serta dasar perhitungan kuota RKAB secara terbuka. Menurut INDEF GTI, pemerintah perlu menjelaskan apakah tujuan revisi RKAB diarahkan untuk mengendalikan produksi, menjaga harga komoditas, memenuhi kebutuhan smelter, atau melindungi cadangan mineral nasional, termasuk indikator yang digunakan dalam menetapkan penambahan maupun pengetatan kuota.
Baca Juga
Indef GTI merekomendasikan tambahan kuota diberikan secara selektif berdasarkan indikator jelas. Pada komoditas nikel, penyesuaian kuota perlu mempertimbangkan kapasitas dan utilisasi smelter, kebutuhan bahan baku, jadwal operasi, realisasi produksi, persediaan, serta kesesuaian jenis bijih.
Sementara untuk batu bara, indikator yang perlu diperhatikan, meliputi kebutuhan pasar, kepastian kontrak penjualan, rekam jejak produksi, pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO), kepatuhan lingkungan, hingga potensi terjadinya kelebihan pasokan yang dapat menekan harga serta tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, reklamasi, dan keberlanjutan cadangan.
“Kami menilai revisi RKAB tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan produksi. Kebijakan ini harus menjaga nilai ekonomi, penerimaan negara, keamanan pasokan domestik, kestabilan pasar, dan keberlanjutan cadangan dari setiap ton batu bara maupun bijih nikel yang diproduksi,” ucap Imaduddin.
