CSIS: Ratifikasi IEU-CEPA Mendesak, Ekspor Indonesia Berpotensi Turun 12% Jika Fasilitas GSP Berakhir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai ratifikasi dan implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) menjadi langkah mendesak untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia. Tanpa pengganti fasilitas Generalized System of Preferences (GSP), ekspor Indonesia ke Uni Eropa berpotensi turun hingga 12%.
Ekonom CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, percepatan ratifikasi IEU-CEPA sangat penting, terutama ketika permintaan global terhadap produk manufaktur padat karya masih menghadapi tekanan.
Menurut Yose, ekonomi global diperkirakan mulai membaik pada 2027. Namun, pertumbuhan tersebut akan lebih banyak ditopang sektor berteknologi tinggi seperti kecerdasan buatan (AI), pusat data (data center), dan semikonduktor. Sebaliknya, permintaan terhadap barang manufaktur konvensional diperkirakan melambat.
Baca Juga
Menang Parsial di Sengketa WTO, RI Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa
"Permintaan global ke depan lebih banyak datang dari sektor teknologi tinggi. Sementara manufaktur tradisional menghadapi tekanan akibat biaya energi, tarif yang lebih tinggi, dan konsumen yang menunda pembelian barang tahan lama karena ketidakpastian ekonomi," ujar Yose dalam diskusi ILF-IGT Manufacturing Forum 2026 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Yose menambahkan, Indonesia juga masih menghadapi tantangan struktural berupa deindustrialisasi dini (premature deindustrialization). Kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) terus menurun sejak tingkat pendapatan Indonesia masih sekitar US$1.200–1.300 per kapita, lebih cepat dibandingkan China, Thailand, maupun Malaysia.
Selain itu, komposisi ekspor Indonesia dinilai belum mengikuti perubahan arah pertumbuhan ekonomi global. Porsi ekspor produk berteknologi tinggi masih stagnan di kisaran 5% selama hampir tiga dekade, sementara ekspor berbasis sumber daya alam masih mendominasi.
Baca Juga
BPS: Neraca Perdagangan Barang Indonesia pada Juni 2026 Kembali Defisit
Dalam kondisi tersebut, Yose menilai IEU-CEPA menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui penghapusan tarif, pengganti fasilitas GSP, sekaligus mendorong reformasi regulasi di dalam negeri. "Yang paling penting adalah percepatan entry into force. Percuma sudah ditandatangani kalau implementasi dan ratifikasinya belum jelas," katanya.
Berdasarkan studi CSIS, sekitar 42% ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 memanfaatkan fasilitas GSP. Apabila fasilitas tersebut berakhir tanpa adanya pengganti, ekspor Indonesia ke Uni Eropa diperkirakan dapat turun hingga 12%.
Yose menjelaskan, sektor yang paling bergantung pada fasilitas GSP adalah industri alas kaki, tekstil, dan garmen. Karena itu, keberlanjutan akses pasar melalui IEU-CEPA dinilai sangat penting bagi daya saing industri nasional.
Baca Juga
Kadin Indonesia Bidik Peluang Investasi dari OECD dan Uni Eropa
Ia juga menekankan bahwa ratifikasi IEU-CEPA perlu diiringi dengan reformasi regulasi dan perbaikan iklim investasi. Menurutnya, Indonesia masih menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi serta kebijakan yang cenderung berorientasi ke dalam (inward looking), sehingga menghambat masuknya investasi asing langsung (FDI) dan menurunkan daya saing industri.
"Kalau ingin ekspor lebih kompetitif, kita juga harus lebih terbuka terhadap impor bahan baku dan investasi. Reformasi kebijakan menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia," tutup Yose.
