Menkomdigi Upayakan Tarif Validasi Biometrik Dipangkas, Operator Minta Rp 200-Rp 600
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengupayakan penurunan biaya validasi biometrik yang saat ini dibebankan kepada operator seluler. Langkah itu dilakukan agar implementasi registrasi SIM berbasis biometrik tidak membebani industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta keringanan biaya validasi data kependudukan. Pembahasan tersebut masih berlangsung bersama sejumlah instansi terkait.
"Kami sudah bersurat kepada Kemdagri untuk ada keringanan, karena ini kan juga pada ujungnya untuk memberikan keamanan masyarakat. Jadi bukan hanya dilihat dari bisnisnya saja, tapi memang ada penugasan perintah oleh negara untuk teman-teman operator melakukan biometrik dalam kerangka mengamankan masyarakat," tegas Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Meutya, pemerintah berharap terdapat kesepakatan yang dapat meringankan beban operator tanpa mengurangi efektivitas kebijakan registrasi biometrik. Kemenkomdigi juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga
Resmi Berlaku 1 Juli, Registrasi SIM Biometrik Sudah Tembus 10,03 Juta Pelanggan
"Mudah-mudahan kita sama-sama di antara pemerintah dan operator seluler juga bisa kembali melakukan permohonan-permohonan untuk keringanan kepada instansi-instansi lain di luar Komdigi sambil kami juga terus berkoordinasi," katanya.
Tanggapan ATSI
Secara terpisah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan tarif validasi biometrik diturunkan menjadi Rp 200 hingga Rp 600 per transaksi. Usulan tersebut jauh lebih rendah dibanding biaya yang saat ini masih sekitar Rp 3.000.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan, besaran tarif baru masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator juga mengusulkan biaya hanya dikenakan untuk proses validasi yang berhasil.
"Ya kita ngusulin, sebetulnya ngusulin antara Rp 200 sampai dengan Rp 600. Usulan kami, mudah-mudahan diterima Dukcapil. Karena kan cost-nya kita harus hitung kan, per tahunnya kan," ujar Marwan.
Ia menambahkan, skema pembayaran per permintaan (per hit) dinilai akan membebani operator. Karena itu, ATSI berharap tarif hanya dikenakan pada transaksi yang sukses diverifikasi.
"Dan tentunya kita harapkan yang berbayar tuh yang berhasil saja. Jangan per-hit kan, kalau per hit kan juga berat ya. Ya kita lihat lah nanti dalam diskusinya, karena kami juga masih bahas sama Dukcapil," tutupnya.
Sebelumnya Kemenkomdigi memastikan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik telah mencapai kepatuhan 100% di seluruh operator seluler. Kebijakan yang berlaku penuh sejak 1 Juli 2026 itu kini telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
