Apersi Target Salurkan 120.000 Rumah Subsidi pada 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menargetkan penyaluran 120.000 unit rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2026.
Ketua Umum DPP Apersi 2026–2031, Deddy Indrasetiawan menyatakan, target tersebut meningkat dibandingkan realisasi target pembangunan rumah subsidi pada 2025 yang mencapai 85.000 unit.
"Rumah subsidi kami (salurkan) tahun lalu 85.000 (unit). Kami targetkan tahun ini siap di 120.000 (unit)," kata Deddy di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Namun demikian, lanjut Deddy, target tersebut masih dihadapkan pada sejumlah kendala, mulai dari kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis yang belum berjalan di sejumlah daerah, hingga persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Terkait perizinan, kan, teman-teman tahu LSD, PBG yang masih bayar, BPHTB bersyarat banyak," ujar dia.
Baca Juga
Pembangunan Rumah Subsidi Anjlok 24%, Apersi Soroti Lahan dan Perizinan
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Apersi membentuk divisi advokasi yang bertugas mengawal penyelesaian persoalan di lapangan.
"Seperti itu kami ada satgasnya sendiri. Bahkan, kami kemarin di acara BPKP, Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito (Menteri Dalam Negeri). Dan kemarin dikirim lagi laporan kami hasil report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian," tandas Deddy.
Deddy juga mengungkap realisasi pembangunan rumah subsidi pada semester I/2026 turun 24% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dikatakan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh ketersediaan lahan, persoalan perizinan, serta kenaikan harga material bangunan.
"Pencapaian target rumah subsidi year-on-year-nya secara semester pertama dibanding tahun lalu turun 24%. Itu pasti salah satunya terkait ketersediaan lahan teman-teman. Selain perizinan dan material naik," ungkap dia.
Pemerintah RI telah memperketat perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan baru yang melarang alih fungsi lahan sawah berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah telah menetapkan aturan terkait perlindungan lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Saat ini, seluruh daerah di Indonesia telah menyusun dan menyepakati peta lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi dasar pengawasan ke depan.
Baca Juga
"Yang namanya lahan yang berkelanjutan tidak boleh diubah-ubah lagi. Itu 87% lahan sawah tidak boleh dirubah lagi dengan alasan apa pun," kata Zulhas, sapaan akrab Menko Pangan, kepada wartawan di Pontianak, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara penuh setelah proses penetapan dan penyelesaian peta lahan selesai pada Juni 2026. Dengan demikian, lahan sawah yang telah masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Namun demikian, pemerintah juga mencatat terdapat sekitar 580.000 hektare lahan sawah yang telah terlanjur beralih fungsi. Untuk lahan yang sudah berubah peruntukan tersebut, pemerintah mewajibkan adanya penggantian melalui pencetakan sawah baru.
"Yang terlanjur ini harus ganti. Kalau irigasinya bagus dia ganti tiga kali sawah. Kalau tanah rawa dua kali, kalau tadah hujan satu kali," tutur Zulhas.
