Pembangunan Rumah Subsidi Anjlok 24%, Apersi Soroti Lahan dan Perizinan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indrasetiawan mengungkapkan realisasi pembangunan rumah subsidi pada semester I/2026 secara tahunan (year-on-year/yoy) mengalami penurunan 24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan lahan, proses perizinan, hingga kenaikan harga material bangunan.
"Pencapaian target rumah subsidi year-on-year-nya secara semester pertama dibanding tahun lalu turun 24%. Itu pasti salah satunya terkait ketersediaan lahan teman-teman. Selain perizinan dan material naik," kata Deddy di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Asprumnas Targetkan Penyaluran 50.000 Rumah Subsidi pada 2026
Ia menyebutkan, kondisi tersebut membuat sebagian pengembang berada dalam tekanan, meski belum sampai mengalami kebangkrutan. "Sebenarnya bukan kolaps, tapi mereka sudah 'dicekek', sudah di ujung. Jadi mereka hanya menghabiskan lahan yang ada, tapi lahan yang dibeli itu malah terkena LSD (lahan sawah dilindungi)," ujar Deddy.
Deddy menjelaskan, pengembang tidak memperoleh kompensasi atas lahan yang terdampak kebijakan LSD. Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pengembang yang ingin tetap memanfaatkan lahan yang telah masuk kategori LSD harus menyediakan lahan pengganti.
"Kemarin kami ketemu Pak Zulhas, katanya kalau mau itu (lahannya tetap dipakai) kami harus ganti tiga kali lipat dari luas yang ada. Itu kalau masuknya sebelum moratorium ditandatangani, setelah moratorium ditandatangani harus di tanah itu," ungkap dia.
Meski demikian, Deddy mengatakan persoalan LSD mulai menunjukkan perkembangan. Apersi telah membentuk satuan tugas (satgas) di setiap Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apersi untuk mengawal lahan pengembang yang berada di zona perumahan agar tidak masuk dalam kategori LSD.
"Tadi di sela-sela acara saya bicara dengan Pak Dirjen Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN), Pak Suyus, terkait perkembangan LSD. Beliau mengatakan selesai akhir Juli ini, di Agustus siap di-launching," imbuh Deddy.
Ia menambahkan, wilayah yang paling banyak terdampak kebijakan LSD berada di Jawa Barat dan Banten. "Yang paling berat itu kalau kata Pak Suyus di Jawa Barat dan Banten. Banten itu terutama Kabupaten Tangerang," kata Deddy.
Pemerintah telah memperketat perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan baru yang melarang alih fungsi lahan sawah berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah telah menetapkan aturan terkait perlindungan lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Saat ini, seluruh daerah di Indonesia telah menyusun dan menyepakati peta lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi dasar pengawasan ke depan.
Baca Juga
Rumah Subsidi untuk Ojol, 3.000 Driver Gojek Antre Ajukan KPR FLPP BP Tapera
"Yang namanya lahan yang berkelanjutan tidak boleh diubah-ubah lagi. Itu 87% lahan sawah tidak boleh diubah lagi dengan alasan apa pun," kata Zulhas, sapaan akrab Menko Pangan, kepada wartawan di Pontianak, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara penuh setelah proses penetapan dan penyelesaian peta lahan selesai pada Juni 2026. Dengan demikian, lahan sawah yang telah masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Namun demikian, pemerintah juga mencatat terdapat sekitar 580.000 hektare lahan sawah yang telah terlanjur beralih fungsi. Untuk lahan yang sudah berubah peruntukan tersebut, pemerintah mewajibkan adanya penggantian melalui pencetakan sawah baru. "Yang terlanjur ini harus ganti. Kalau irigasinya bagus dia ganti tiga kali sawah. Kalau tanah rawa dua kali, kalau tadah hujan satu kali," tutur Zulhas.
