Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Naik 15%, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Deddy Indrasetiawan mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi hingga 12%-15% dari harga yang berlaku saat ini. Usulan itu disampaikan seiring meningkatnya harga sejumlah bahan bangunan di berbagai daerah.
"Kalau yang paling tinggi itu kan kenaikannya macam-macam. Dari besi, kemudian pada saat kemarin perang itu keramik susah. Terus hebel (bata ringan) juga kan kita mesti beli cash," kata Deddy dalam agenda pelantikan DPP Apersi di Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2026).
Baca Juga
BP Tapera Bidik 9.217 Unit Rusun Baru, Cicilan FLPP Bisa Mulai Rp700 Ribu
Menurut Deddy, kenaikan harga juga terjadi pada material dalam negeri, seperti batu alam dan pasir, akibat meningkatnya kebutuhan secara bersamaan. Lonjakan harga material alam paling besar terjadi di wilayah Jawa Barat hingga Tangerang. "Karenanya, harapan kami, Apersi, harusnya (harga rumah subsidi) naiknya 12%-15%," ujar Deddy.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho sebelumnya menegaskan, pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan harga rumah subsidi tapak sebagaimana diusulkan sebagian pengembang.
"Kalau saat ini situasinya belum memungkinkan ya (untuk menaikkan harga rumah subsidi tapak)," kata Heru seusai rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Heru menyebut, realisasi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) masih menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat itu, realisasi penyaluran FLPP mencapai 81.600 unit atau sekitar 23,22% dari target 350.000 unit. Selain itu, terdapat lebih dari 21.000 unit yang telah melakukan akad kredit dan tinggal mengajukan pencairan kepada BP Tapera.
Dikatakan, realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya mencapai sekitar 112.000 unit, sehingga selisihnya sekitar 9.000 unit.
Heru menjelaskan, capaian tahun lalu turut dipengaruhi faktor carryover dari 2024. Saat itu kuota FLPP hanya 200.000 unit, sementara sekitar 14.000 pengajuan kredit belum terakomodasi dan direalisasikan pada 2025.
BP Tapera juga memperpanjang masa penerimaan pengajuan FLPP hingga 31 Desember 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pengajuan ditutup pada 9 Desember.
Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023-2024 saja, tetapi hingga Juli 2026.
Baca Juga
KPR FLPP Tembus 105.000 Unit, Pemerintah Siap Luncurkan 62.000 Akad
Berikut daftar harga batas atas rumah subsidi pada Juli 2026:
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2025 sebesar Rp 166 juta;
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2025 sebesar Rp 182 juta;
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2025;
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2025 sebesar Rp 185 juta;
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2025 sebesar Rp 240 juta.
