Bagikan

Apersi Sebut Rumah 18m² Buat MBR Cocok di Kota Satelit, Ini Alasannya

JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indrasetiawan menilai rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) lebih cocok dibangun di kota-kota penyangga atau kota satelit dibandingkan di pusat kota.

Hal itu terkait rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat aturan luas bangunan rumah subsidi minimal 18 m2 dan maksimal 30 m2 guna menjawab permintaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin tinggal di pusat kota.

Dikatakan Deddy, rumah subsidi dengan ukuran ‘mungil’ itu bisa dibangun di kota satelit yang jumlah penduduknya rata-rata 1 juta jiwa, bukan kota besar atau megapolitan yang lebih 5 juta jiwa.

Baca Juga

Jalan Terjal Mewujudkan Tiga Juta Rumah

“Rata-rata 1 juta (penduduk) metropolitan itu penyangga ibu kota kan, ibu kota negara atau provinsi,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPP Apersi, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).

Menurut Deddy, apabila rumah minimalis itu dibangun di pusat kota sejatinya masuk kategori rumah komersial. Kemudian, rumah seluas 18 m2 ini seminimalnya dapat menyerap pasar masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) bukan MBR.

Adapun, harga rumah untuk segmen MBT ini diperkirakan di bawah Rp 500 juta, dengan catatan tanahnya merupakan aset milik pemerintah. Dalam skema tersebut, tambah Deddy, pemerintah dapat bekerja sama dengan pengembang untuk urusan tanahnya.

“Misalnya, lahan-lahan pemerintah dikerjasamakan dengan pengembang, dengan sistem hak guna pakai. Hak guna pakainya berapa lama? Mungkin bisa 60-90 tahun, tetapi lahan tetap punya pemerintah,” ucap Deddy.

Konsep tersebut, kata Deddy, sudah diterapkan oleh salah satu apartemen di Jakarta. Ia melihat peluang agar hal serupa bisa diterapkan untuk rumah tapak. “Nah, itu bisa jadi satu terobosan kalau anak-anak milenial atau masyarakat memang ingin punya rumah di tengah kota. Kan ramai sekarang tengah kota ini mahal (harga tanahnya) begitu,” jelas Deddy.

Pengunjung melihat tampak depan contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. ()
Source:

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 m2 dari minimal 21 m2 masih belum diteken dalam waktu dekat.

“Ini tahapannya masukan draf. Saya memberikan wacana, saya mau dapat respons publiknya seperti apa. Kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang pro-kontra, ya biasa saja,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, beberapa waktu lalu.

Menteri PKP menyebutkan, aturan ini akan menjawab salah satu keresahan masyarakat yang ingin mengambil rumah subsidi di perkotaan dekat dengan tempat kerja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memastikan, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi tetap layak dihuni dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga

Bantah Isu Aturan 'Satu Orang Satu Rumah', Menteri Ara: Tidak Ada Rancangan seperti Itu

Menurutnya, rumah subsidi minimalis tersebut bisa dihuni satu keluarga kecil, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak. “Di SNI itu indikatornya adalah volume udara dalam satuan meter kubik yang kemudian dikonversikan,” jelas Sri beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kelayakan rumah berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dihitung dari kebutuhan volume udara per jiwa, yakni antara 18-24 meter kubik (m3). Jika dikonversi, maka kebutuhan tersebut setara dengan luas tertentu per orang tergantung usia.

“Untuk orang dewasa 6,4 sampai 9 meter persegi, sedangkan anak-anak sekitar 4,6 meter persegi. Itu semua sudah tertuang dalam SNI. Jadi ketika dalam rancangan kami rumah 18 meter persegi, kami menghitung bahwa masih masuk standar untuk satu keluarga kecil,” pungkas Sri.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024