Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Disetujui Prabowo, Kapan Terbit?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menyatakan, pembahasan revisi TBA telah melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Asosiasi Perusahaan Jasa Penjualan Tiket Penerbangan Indonesia (APJAPI), serta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"TBA kita sudah bahas dengan YLKI, sudah bahas dengan INACA, APJAPI, kemudian dengan Kemenko Perekonomian. Kemenko Perekonomian pun sudah sampaikan kepada Presiden. Presiden setuju dengan perubahan TBA itu. Tetapi ada proses yang kita harus lalui sesuai dengan aturan, itu kita harus lakukan. Alhamdulillah sudah kita lakukan," kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, tahapan yang tersisa saat ini adalah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 20 Tahun 2019 sebagai dasar hukum penerapan TBA yang baru.
"Tinggal sekarang memproses PM 20 itu dirubah dan ini sekarang sedang dilakukan," ujar Lukman.
Baca Juga
Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hampir Final, 'Fuel Surcharge' Akan Dihapus
Lukman juga memastikan penerbitan aturan baru tersebut tidak menunggu harga avtur kembali stabil, di mana sebelumnya harga avtur fluktuatif imbas naiknya harga minyak dunia di atas US$ 100 per barel.
"Tidak dong, kita lagi buat proses PM aja. Kalau (revisi) PM-nya jadi, ya kita akan rilis," tegasnya.
Saat ditanya mengenai target penerbitan aturan tersebut, Lukman menyebut proses revisi kini memasuki tahap uji coba. "Proses sekarang mau di uji coba, mudah-mudahan lebih cepat gitu ya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, revisi TBA tiket pesawat sudah hampir final. Dalam skema baru tersebut, komponen biaya tambahan (fuel surcharge) akan dihapus karena telah diakomodasi dalam perhitungan TBA yang diperbarui.
"Kalau nanti diberlakukan TBA, maka fuel surcharge itu ditiadakan. Karena kita sudah menyesuaikan dengan kondisi. TBA terakhir itu kan tahun 2019, di mana kondisi kurs maupun kondisi harga avtur itu jauh berbeda dengan saat ini," kata Dudy saat media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dudy, pembaruan TBA dilakukan agar seluruh komponen biaya operasional maskapai dapat diakomodasi dalam satu skema tarif. "Yang paling dominan adalah fuel surcharge. Dengan kita berlakukan TBA yang terbaru yang sudah mengakomodir kondisi pada saat ini, maka fuel surcharge itu akan kita tiadakan," imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan penyesuaian fuel surcharge apabila kembali terjadi lonjakan harga avtur atau kondisi lain yang memengaruhi biaya operasional maskapai.
"Kalau dalam kondisi yang tidak terjadi apa-apa, maka kita akan menggunakan TBA sebagai patokan untuk menentukan harga tiket," tutur Dudy.
